Hindari Ancaman dan Teror JPU Kasus Ferdy Sambo, Kejagung Minta Pengamanan Polisi

Pengamanan JPU yang menangani Ferdy Sambo ini perlu dilakukan agar terhindar dari ancaman

Wakos Reza Gautama
Senin, 03 Oktober 2022 | 10:08 WIB
Hindari Ancaman dan Teror JPU Kasus Ferdy Sambo, Kejagung Minta Pengamanan Polisi
Ilustrasi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana. Kejagung akan berkoordinasi dengan Polri meminta pengamanan terhadap JPU kasus Ferdy Sambo. [ANTARA/HO-Kejaksaan Agung]

“Kalau safe house (penjagaan rumah) belum diperlukan,” ujar Ketut.

Kejaksaan Agung telah menunjuk jaksa penuntut umum untuk menyelesaikan perkara tindak pidana (P-16A) pembunuhan berencana Brigadir J sebanyak 30 orang, yang menangani lima berkas perkara. Sedangkan untuk kasus obstrucktion of justice ada 43 JPU yang akan menangani tujuh berkas perkara.

Sebelumnya, Rabu (28/9/2022) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyatakan berkas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J (Pasal 340) dan menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J (obstruction of justice) telah lengkap secara formil maupun materiil atau P-21.

Jampidum meminta penyidik Bareskrim Polri untuk melimpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kedua perkara tersebut kepada jaksa penuntut umum untuk segera bisa disidangkan.

Baca Juga:Aremania Soal Ratusan Korban dalam Tragedi Kanjuruhan: Ini Pembantaian, Ditembaki Gas Air Mata tapi Pintu Ditutup

Polri mengagendakan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada Rabu (5/10/2022) mendatang. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini