Putri Imam S Arifin Curi 17 Motor untuk Beli Sabu, Begini Modusnya Mengelabui Para Korban

putri Imam S Arifin adalah tersangka utama dalam kasus curanmor tersebut.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 29 September 2022 | 18:05 WIB
Putri Imam S Arifin Curi 17 Motor untuk Beli Sabu, Begini Modusnya Mengelabui Para Korban
Putri Imam S Arifin ditangkap karena telah mencuri 17 motor di Tamansari, Jakarta Barat. [ANTARA]

Aksi pencurian itu pun berakhir ketika polisi menangkap RDA di kediamannya pada Rabu (28/9/2022).

Saat dilakukan tes urine, RDA dinyatakan positif menggunakan sabu.

"Kita juga akan telusuri aliran pembelian sabu yang bersangkutan dari mana," jelas Yonky.

Tersangka dapat terjerat Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara, sementara untuk penadahnya Pasal 480 KUHP tentang penadah, juga dengan ancaman empat tahun penjara juga. (ANTARA)

Baca Juga:Pencuri Motor di Serang Diamuk Warga, Pelakunya Pemuda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak