Ini Hasil Pertemuan Pemkot Bandar Lampung dengan Itjen Kemendagri Soal Gaji Guru PPPK yang Belum Dibayar

Pertemuan itu membahas persoalan gaji guru PPPK yang belum dibayar sampai 10 bulan lamanya.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 29 September 2022 | 14:25 WIB
Ini Hasil Pertemuan Pemkot Bandar Lampung dengan Itjen Kemendagri Soal Gaji Guru PPPK yang Belum Dibayar
Ilustrasi Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana. Pemkot Bandar Lampung bertemu Itjen Kemendagri bahas gaji guru PPPK yang belum dibayar. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Pemerintah Kota Bandar Lampung bertemu Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Rabu (28/9/2022).

Pertemuan itu membahas persoalan gaji guru PPPK yang belum dibayar sampai 10 bulan lamanya. Pertemuan itu dihadiri langsung Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana didampingi sejumlah stafnya. 

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung M. Nur Ramdhan mengatakan, pertemuan tersebut membahas isu tentang gaji guru PPPK yang sempat viral di media sosial.

Menurut dia, pertemuan berlangsung dalam suasana yang baik, diskusi yang intensif dan mencari solusi terhadap isu yang berkembang tersebut.

Baca Juga:27 Truk Sampah Tak Layak Beroperasi, DLH Bandar Lampung Siap Ganti Bertahap

"Wali Kota telah membeberkan secara lengkap tentang proses pengangkatan guru PPPK tersebut, sejak penyusunan formasi, seleksi yang dilaksanakan oleh BKN, dan proses verifikasi dan validasi, sampai dengan penyerahan SK Pengangkatan PPPK pada bulan Juli 2022," jelasnya dikutip dari Saibumi.com--jaringan Suara.com.

Kemudian, Wali Kota juga menyampaikan bahwa Gaji PPPK Guru sudah dianggarkan pada Perubahan APBD 2022, yang prosesnya saat ini sedang menunggu evaluasi dari Gubernur Lampung.

"Untuk Tahun Anggaran 2023, Gaji guru PPPK juga sudah dianggarkan sebesar Rp92 miliar pada RAPBD tahun anggaran 2023," tuturnya.

Selanjutnya, pihak Itjen Kemendagri RI memahami apa yang disampaikan oleh Wali Kota Bandar Lampung, dan berharap gaji PPPK Guru di Kota Bandar Lampung segera dibayarkan.

Kata Nur, pembayaran gaji guru PPPK murni menggunakan dana APBD Kota Bandar Lampung, bukan melalui Dana Pusat (DAU Khusus untuk tenaga PPPK Guru).

Baca Juga:Ahlan Wasahlan, Cristiano Ronaldo Siap Merumput di Liga Arab Saudi

Pihak Irjen Kemendagri menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, agar penyaluran Dana BOS bisa dilakukan tepat waktu, sehingga pihak sekolah tidak lagi terlambat membayar honor guru yang berasal dari Dana BOS.

"Pihak Irjen Kemendagri juga berharap apa yang terbaik untuk Kota Bandar Lampung yang harus dilaksanakan, terutama untuk melaksanakan pembangunan di Kota Bandar Lampung," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini