Berkas Perkara Lengkap, Ferdy Sambo Segera Dihadapkan ke Persidangan

perkara pembunuhan berencana dan perkara terkait obstruction of justice Ferdy Sambo akan disidangkan.

Wakos Reza Gautama
Rabu, 28 September 2022 | 16:23 WIB
Berkas Perkara Lengkap, Ferdy Sambo Segera Dihadapkan ke Persidangan
Ilustrasi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Ferdy Sambo segera disidang setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap. [Suara.com/Alfian Winnato]

SuaraLampung.id - Berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan berkas perkara obstruction of justice yang melibatkan Ferdy Sambo telah lengkap.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana menyatakan persyaratan formil dan materiil dua perkara itu telah terpenuhi.

Fadil mengatakan perkara pembunuhan berencana dan perkara terkait obstruction of justice Ferdy Sambo akan segera disidangkan.

“Untuk pelaksanaan tahap dua tidak boleh terlalu jauh dari ditetapkannya P-21,” ucap Fadil kepada wartawan di Lobi Gedung Jampidum Kejaksaan Agung, Rabu (28/9/2022).

Baca Juga:Gugatan Deolipa Disebut Mengganggu, Pengacara Pilih Fokus Hadapi Sidang Kasus Brigadir J: Target Bharada E Bebas

Hal tersebut selaras dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Asas tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi tersangka dan korban.

Mengenai penggabungan perkara, Kejaksaan Agung memastikan bahwa lembaga penegak hukum itu akan menggabungkan perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice yang dilakukan oleh mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo yang sebelumnya sudah dipecat dari kepolisian.

“Untuk lebih efektif dalam proses persidangan karena melanggar dua tindak pidana, satu tersangka, jadi satu dakwaan. Kumulatif, dua tindak pidana digabungkan,” ucap Fadil.

Pada Rabu, 14 September 2022, Jampidum Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan lima tersangka, salah satunya Ferdy Sambo setelah dilakukan perbaikan sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.

Kelima berkas tersebut adalah tersangka Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi (istri Ferdi Sambo). (ANTARA)

Baca Juga:Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs P21, Mahfud MD: Mari Terus Kawal Sampai Akhir

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini