SuaraLampung.id - Dekan Fakultas Pertanian Universitas Lampung (Unila) Prof Irwan Sukri Banuwa diperiksa penyidik KPK di Aula Patra Tama Polresta Bandar Lampung, Rabu (28/9/2022).
Irwan Sukri diperiksa sebagai saksi kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila dengan tersangka Rektor nonaktif Unila Karomani.
Irwan mengaku dicecar sekitar 13 pertanyaan oleh penyidik KPK. Materi pertanyaan menurut dia seputar penerimaan mahasiswa baru dan pembangunan Gedung Lampung Nahdliyyin Center (LNC).
"Tentang LNC apakah saya terlibat, apakah saya diperintah oleh Prof Karomani untuk mencari dana dan sebagainya, saya bilang saya tidak dilibatkan. Soal keterlibatan penerimaan mahasiswa baru yang kedokteran, saya tidak ikutan. Jadi, jawaban saya ini sama dengan yang Minggu lalu. Enggak banyak yang ditanyakan, berita acara yang saya tandatangani juga enggak banyak," jelasnya dikutip dari Saibumi.com--jaringan Suara.com.
Baca Juga:Banding Mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Dikabulkan PT, KPK Tempuh Kasasi
Disinggung, sudah berapa kali diperiksa sebagai saksi, Prof Irwan menyampaikan dirinya sudah dua kali diperiksa Tim Penyidik KPK.
"Iya saya 2 kali sudah diperiksa. itu lebih ke aliran dana dan LNC, serta penerimaan mahasiswa baru tahun 2022 melalui jalur mandiri. Hanya ditahun 2022 ini selebihnya enggak ada lagi. Semoga ini yang terakhir ya..," tuturnya.
Selanjutnya, saat ditanya apakah ada Dekan Fakultas Kedokteran Prof Dyah Wulan Sumekar R. W., yang juga turut diperiksa sebagai saksi pada hari ini, Prof Irwan mengamini hal tersebut.
"Di dalam iya benar ada Dekan Fakultas Kedokteran, Ibu Dyah sama dekan yang lain juga," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa 11 saksi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait kasus penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022.
Saat dikonfirmasi, Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan pemeriksaan saksi pada hari ini dilakukan pihaknya di Polresta Bandar Lampung, Kamis (28/9/2022).