Papua 8 Kali Berturut-turut Dapat WTP, Mahfud MD: Opini WTP Tidak Menjamin Bebas Praktik Korupsi

status WTP dalam laporan keuangan daerah tidak menjamin bebasnya wilayah itu dari praktik korupsi.

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 23 September 2022 | 16:28 WIB
Papua 8 Kali Berturut-turut Dapat WTP, Mahfud MD: Opini WTP Tidak Menjamin Bebas Praktik Korupsi
Ilustrasi Menko Polhukam Mahfud MD. Mahfud MD menyatakan opini WTP tidak menjamin bebas korupsi. [Bidik Layar/Ria]

"Kontrak sudah benar, pembukuan benar, kemudian ada kick back. Jadi misalnya membangun gedung Rp500 miliar, kemudian dikembalikan Rp50 miliar (tidak tercatat). Itu ketahuan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujarnya.

Pada Juni 2022, Provinsi Papua mendapatkan opini WTP untuk laporan keuangan 2021 dan merupakan yang ke-8 kali secara berturut-turut. Pemerintah Provinsi Papua menyatakan bahwa opini WTP tersebut merupakan kerja keras seluruh pihak.

Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 14 September 2022 menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus korupsi. KPK telah mengirimkan surat panggilan kepada Gubernur Papua tersebut untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin (26/9).

Sebelumnya, KPK telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai saksi pada 12 September 2022. Namun, saat itu Lukas tidak memenuhi panggilan untuk datang ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. (ANTARA)

Baca Juga:Satpam Komplek Perumahan Pengacara Yosep Parera di Semarang Tak Tahu Adanya OTT KPK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini