Kronologi Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA yang Menjerat Hakim Agung

KPK total menetapkan 10 tersangka suap perkara di MA

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 23 September 2022 | 08:58 WIB
Kronologi Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA yang Menjerat Hakim Agung
Barang bukti uang tunai suap hakim agung MA di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Sementara, terkait sumber dana yang diberikan YP dan ES pada majelis hakim berasal dari HT dan IDKS.

"Jumlah uang yang kemudian diserahkan secara tunai oleh YP dan ES pada DY sejumlah sekitar 202 ribu dolar Singapura (ekuivalen Rp2,2 miliar)," kata Firli.

Kemudian oleh DY dibagi lagi dengan pembagian DY menerima sekitar sejumlah Rp250 juta, MH menerima sekitar sejumlah Rp850 juta, ETP menerima sekitar sejumlah Rp100 juta, dan SD menerima sekitar sejumlah Rp800 juta yang penerimaannya melalui ETP.

"Dengan penyerahan uang tersebut, putusan yang diharapkan YP dan ES pastinya dikabulkan dengan menguatkan putusan sebelumnya yang menyatakan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) ID (Intidana) pailit," ujar dia.

Baca Juga:Daftar 10 Nama yang Terjerat OTT KPK Hakim Agung Sudrajad Dimyati, ada Pengacara Kondang dari Semarang Yosep Parera

Saat tim KPK melakukan tangkap tangan, dari DY ditemukan dan diamankan uang sejumlah sekitar 205 ribu dolar Singapura dan adanya penyerahan uang dari AB sejumlah sekitar Rp50 juta. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini