Korupsi Dana COVID-19, Mantan Kepala Tiyuh Panaragan dan Eks Sekretaris Duduk di Kursi Pesakitan

kedua terdakwa menyalahgunakan dana bantuan COVID-19

Wakos Reza Gautama
Rabu, 21 September 2022 | 15:58 WIB
Korupsi Dana COVID-19, Mantan Kepala Tiyuh Panaragan dan Eks Sekretaris Duduk di Kursi Pesakitan
Mantan Kepala Tiyuh Panaragan dan mantan Sekretarisnya disidang dalam perkara korupsi dana COVID-19 di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (21/9/2022). [ANTARA]

Anggaran pengadaan sebesar Rp 5.000.000 namun anggaran tersebut tidak pernah direalisasikan, sub bidang kesehatan dengan nilai anggaran sebesar Rp208.725.000 meliputi penyelenggaraan pos kesehatan desa dengan nilai anggaran Rp63.160.000 penyelenggaraan posyandu dengan nilai anggaran Rp100.080.000 dan pemeliharaan dan prasarana posyandu dengan nilai anggaran sebesar Rp45.485.000.

Pada tahap I telah dicairkan anggaran sub bidang kesehatan dan ATK posyandu sebesar Rp78.280.000 dengan rincian anggaran belanja obat-obatan puskesmas sebesar Rp10.000.000 anggaran belanja barang dan jasa yang diseerahkan kepada masyarakat lainnya dengan anggaran Rp68.280.000. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak