Korupsi Dana Desa, Mantan Peratin Pekon Lumbok Timur Ditangkap di Lebak Banten

mantan peratin Pekon Lumbok Timur ditangkap polisi

Wakos Reza Gautama
Rabu, 21 September 2022 | 12:50 WIB
Korupsi Dana Desa, Mantan Peratin Pekon Lumbok Timur Ditangkap di Lebak Banten
Ilustrasi penangkapan. Mantan Peratin Pekon Lumbok Timur ditangkap polisi. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraLampung.id - Mantan Peratin atau Kepala Pekon Lumbok Timur, Kecamatan Lumbok Seminung, Kabupaten Lampung Barat, inisial MR (50) ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim ) Polres Lampung Barat.

Polisi menangkap MR atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja pekon (APBPekon) Lumbok Timur, tahun 2021.

MR ditangkap di Desa Bojongcae, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Selasa (20/9/2022) kemarin.

Tersangka MR merupakan mantan peratin atau kepala desa yang menjabat dua periode, dari tahun 2009 hingga 2015 dan tahun 2016 hingga Maret 2022 di Pekon Lumbok Timur Kecamatan Lumbok Seminung, Kabupaten Lampung Barat.

Baca Juga:Meski Harga Naik, Petani Sayur di Lambar Belum Bisa Tersenyum, Ini Penyebabnya

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat AKP M Ari Satriawan mengatakan, pada Senin (19/9/2022) dilakukan gelar perkara penetapan tersanga MR di Polda Lampung.

"Tersangka MR melakukan pembangunan drainase, tembok penahan tanah, dan pembangunan lanjutan atau rehab balai pekon. Anggaran untuk pembangunan tersebut dicairkan namun penggunaannya tidak sesuai dan diduga digunakan untuk kepentingan atau keuntungan pribadi dan dibuatkan laporan pertanggungjawaban seolah-olah dilaksanakan sesuai rencana anggaran biaya," kata Ari, Rabu (21/9/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Penangkapan dilakukan setelah Unit Idik III Sat Reskrim polres Lampung Barat yang dipimpin langsung AKP M Ari Satriawan, melakukan pengumpulan informasi terkait keberadaan tersangka.

Setelah mengetahui keberadaan tersangka, Tim Sat Reskrim Polres Lampung Barat mendatangi rumah yang diduga dihuni tersangka MR dan dilakukan pengecekan identitas.

Kemudian MR dibawa ke Polsek Cibadak untuk dilakukan interogasi dan dibawa menuju Polres Lampung Barat untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:Santri Pembunuh Seniornya Jalani 16 Adegan Dalam Rekonstruksi

Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Terkait

Herman melakukan korupsi dana desa untuk hidup mewah serta menyewa cewek open BO.

deli | 19:03 WIB

Sang kades disebut melakukan korupsi dana desa sebesar Rp 499 juta.

mamagini | 21:36 WIB

Erpin Kuswati viral setelah diduga korupsi untuk beli skincare. Berikut ini profilnya.

news | 19:08 WIB

Kades Katulisan korupsi dana desa sebesar Rp499 juta dan uangnya bahkan kabarnya digunakan untuk membeli baju hingga skincare.

banten | 14:38 WIB

Kades Katulisan bernama Erpin Kuswati maling uang rakyat Rp 499 juta demi beli skincare.

deli | 14:18 WIB

News

Terkini

berdasarkan bukti-bukti , kedua PNS Bandar Lampung tersebut terindikasi melanggar netralitas ASN.

News | 15:23 WIB

pelaku perampokan disertai pembunuhan merupakan warga Kampung Moris Jaya

News | 14:47 WIB

motif pelaku menghabisi Warsih karena utang.

News | 18:05 WIB

Kendaraan yang melintas di Jalinsum itu tak hanya didominasi kendaraan roda empat dan bus,

News | 15:11 WIB

Sebab kehidupan ekonomi para personel Kangen Band kini sudah membaik pascareuni

Lifestyle | 15:10 WIB

meminta kepada pemerintah pusat untuk lebih aktif mempromosikan Krui Pro ke negara-negara ASEAN.

News | 14:52 WIB

dapat segera membuat jalan menuju empat pekon/desa yang terisolir, agar perekonomian masyarakat di wilayah itu bisa normal.

News | 21:14 WIB

perawat di RS Hermina telah membuat laporan ke Polresta Bandar Lampung pada 5 Mei 2023

News | 15:38 WIB

api diduga muncul dari mobil tangki, lalu menyambar gudang dan pekarangan rumah warga.

News | 14:30 WIB

Pemkot Bandar Lampung juga sedang mendalami kasus yang menjerat ASN kota setempat tersebut.

News | 20:09 WIB

Pelaku pembunuhan Yuyun ternyata suaminya sendiri berinisial NA (62)

News | 16:44 WIB

KPPU berpendapat terdapat dampak persaingan usaha dari Surat Edaran Wali Kota Metro

News | 14:58 WIB

Bank Mandiri memiliki berbagai produk perbankan yang bisa digunakan untuk bertransaksi di kawasan Damai Indah Golf PIK Course.

News | 19:30 WIB

keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena, karena terbukti melakukan kekerasan fisik terhadap dua ART.

News | 17:04 WIB

Dokter Zam Zanariah ketahuan berpartisipasi dalam kegiatan pertemuan relawan Anies Baswedan

News | 15:00 WIB
Tampilkan lebih banyak