Korupsi Dana Desa, Mantan Peratin Pekon Lumbok Timur Ditangkap di Lebak Banten

mantan peratin Pekon Lumbok Timur ditangkap polisi

Wakos Reza Gautama
Rabu, 21 September 2022 | 12:50 WIB
Korupsi Dana Desa, Mantan Peratin Pekon Lumbok Timur Ditangkap di Lebak Banten
Ilustrasi penangkapan. Mantan Peratin Pekon Lumbok Timur ditangkap polisi. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraLampung.id - Mantan Peratin atau Kepala Pekon Lumbok Timur, Kecamatan Lumbok Seminung, Kabupaten Lampung Barat, inisial MR (50) ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim ) Polres Lampung Barat.

Polisi menangkap MR atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja pekon (APBPekon) Lumbok Timur, tahun 2021.

MR ditangkap di Desa Bojongcae, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Selasa (20/9/2022) kemarin.

Tersangka MR merupakan mantan peratin atau kepala desa yang menjabat dua periode, dari tahun 2009 hingga 2015 dan tahun 2016 hingga Maret 2022 di Pekon Lumbok Timur Kecamatan Lumbok Seminung, Kabupaten Lampung Barat.

Baca Juga:Meski Harga Naik, Petani Sayur di Lambar Belum Bisa Tersenyum, Ini Penyebabnya

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat AKP M Ari Satriawan mengatakan, pada Senin (19/9/2022) dilakukan gelar perkara penetapan tersanga MR di Polda Lampung.

"Tersangka MR melakukan pembangunan drainase, tembok penahan tanah, dan pembangunan lanjutan atau rehab balai pekon. Anggaran untuk pembangunan tersebut dicairkan namun penggunaannya tidak sesuai dan diduga digunakan untuk kepentingan atau keuntungan pribadi dan dibuatkan laporan pertanggungjawaban seolah-olah dilaksanakan sesuai rencana anggaran biaya," kata Ari, Rabu (21/9/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Penangkapan dilakukan setelah Unit Idik III Sat Reskrim polres Lampung Barat yang dipimpin langsung AKP M Ari Satriawan, melakukan pengumpulan informasi terkait keberadaan tersangka.

Setelah mengetahui keberadaan tersangka, Tim Sat Reskrim Polres Lampung Barat mendatangi rumah yang diduga dihuni tersangka MR dan dilakukan pengecekan identitas.

Kemudian MR dibawa ke Polsek Cibadak untuk dilakukan interogasi dan dibawa menuju Polres Lampung Barat untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:Santri Pembunuh Seniornya Jalani 16 Adegan Dalam Rekonstruksi

Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak