Tembak Mati Rekan Sesama Polisi, Aipda Rudi Suryanto Resmi Dipecat

Upacara PTDH terhadap Aipda Rudi Suryanto berlangsung di Mapolres Lampung Tengah

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 16 September 2022 | 13:37 WIB
Tembak Mati Rekan Sesama Polisi, Aipda Rudi Suryanto Resmi Dipecat
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya memimpin upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap Aipda Rudi Suryanto (RS) anggota Polsek Way Pengubuan di halaman Mako Polres Lampung Tengah, Jumat (16/9/2022).

SuaraLampung.id - Aipda Rudi Suryanto (RS) anggota Polsek Way Pengubuan, Lampung Tengah, dipecat sebagai anggota Polri setelah membunuh rekannya sesama polisi Aipda Achmad Karnain. 

Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Aipda Rudi Suryanto berlangsung di Mapolres Lampung Tengah, Jumat (16/9/2022). 

Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya memimpin upacara PTDH terhadap Aipda Rudi Suryanto.

Aipda Rudi dipecat tidak dengan hormat akibat menembak mati rekan sesama anggota Polri Aipda Ahmad Karnain Bhabinkamtibmas Pol Way Pengubuan Lampung Tengah, karena merasa tersinggung terhadap korban yang dinilai sering menggunjingnya.

Baca Juga:AKBP Jerry Raymond Dapat Bantuan Hukum dari Kombes Zulpan, Kapolda Beri Klarifikasi

Sebelumnya sidang kode etik terhadap Aipda RS, telah digelar di Aula Admani Wedhana Polres Lampung Tengah dengan menghadirkan 28 orang saksi , 11 diantaranya masyarakat sipil pada Rabu, (8/9/2022) lalu.

Selain dipecat dengan tidak hormat Rudi Suryanto pun, masih akan menghadapi tuntutan pidana umum.

Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan berkas perkara polisi tembak polisi telah dilimpahkan tahap 1 ke pihak Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Rabu, (8/9/2022).

Ia menjelaskan PTDH kepada RS untuk efek jera anggota. Terkait penggunaan senjata api bagi anggota, para personel melalui berbagai persyaratan adminstrasi dan test psikologi.

"Kami juga rutin memberikan pembekalan dan penguatan mental. Kemarin juga kami baru menyelenggarakan Bimbingan mental, dengan menghadirkan para tokoh agama, masing masing agama," jelasnya.

Baca Juga:Kombes Zulpan akan Berikan Bantuan Hukum Terhadap Mantan AKBP Jerry Raymond, Begini Klarifikasi Kapolda

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan Aipda RS dipecat dengan tidak hormat, setelah sebelumnya menjalani sidang kode etik.

Menurutnya, Selain di PTDH Aipda RS, Juga menghadapi tuntutan pidana umum.

"RS dikenakan pasal 340 subsider 338 KUHPidana," jelasnya.

Pandra menjelaskan, bahwa sebelumnya Aipda RS juga telah dikenakan kode Etika Kelembagaan, pasal 13 ayat 1 PP No. 01 tahun 2003 junto Pasal 5.ayat 1 B. Perpol No. 07 tahun 2022.

Etika kepribadian, pasal 13.ayat 1 PP No. 01.tqhun 2003.junto Pasal 8 huruf C. Perpol No. 07 tahun 2022 pasal 13. Ayat 1 Perpol No. 01. Tahun 2003 junto pasal 13.huruf M perpol No 07 tahun 2022.

"Diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, " pungkasnya. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini