Sudah Terima Pelimpahan, Jaksa Kembali Teliti Berkas Perka Ferdy Sambo cs

berkas perkara lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dilimpahkan

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 16 September 2022 | 09:51 WIB
Sudah Terima Pelimpahan, Jaksa Kembali Teliti Berkas Perka Ferdy Sambo cs
Ilustrasi tersangka Irjen Ferdy Sambo. Jaksa teliti berkas perkara Ferdy Sambo cs. [Suara.com/Yasir]

Sementara itu, Jampidum Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara atas nama tersangka Putri Candrawathi pada Senin (29/8) lalu, dan berkas dikembalikan untuk dilengkapi oleh penyidik pada Kamis (8/9/2022).

Kini berkas perkara kelima tersangka telah dilimpahkan kembali oleh penyidik ke jaksa penuntut umum pada Rabu (14/9/2022) kemarin.

Selanjutnya penyidik menunggu jaksa penuntut untuk meneliti berkas perkara apakah sesuai petunjuk dan dinyatakan lengkap atau (P-21).

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan jika berkas selesai diteliti dan dinyatakan lengkap atau P-21 maka dilanjutkan dengan tahap II, yakni pelimpahan berkas perkara disertakan dengan penyerahan tersangka beserta barang bukti.

Baca Juga:Irma Hutabarat Beberkan Dugaan Mengapa Putri Candrawathi Tak Ditahan: Ferdy Sambo Punya Rahasia Orang Kepolisian

"Kalau sudah dikembalikan lagi dari penyidik ke JPU, diteliti kembali kemudian kalau dinyatakan lengkap maka P-21 yang diikuti dengan tahap dua penyerahan barang bukti dan tersangka perkara," kata Ketut.

Dalam perkara ini kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, dan atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini