Sudah Terima Pelimpahan, Jaksa Kembali Teliti Berkas Perka Ferdy Sambo cs

berkas perkara lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dilimpahkan

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 16 September 2022 | 09:51 WIB
Sudah Terima Pelimpahan, Jaksa Kembali Teliti Berkas Perka Ferdy Sambo cs
Ilustrasi tersangka Irjen Ferdy Sambo. Jaksa teliti berkas perkara Ferdy Sambo cs. [Suara.com/Yasir]

Dalam perkara ini kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, dan atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini