Aneh, Mantan KSAU Agus Supriatna Minta Dipanggil Lewat Prosedur Militer Padahal Sudah Pensiun, Ini Respons KPK

KPK telah memanggil mantan KSAU Marsekal (Purn) Agus Supriatna

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 16 September 2022 | 06:45 WIB
Aneh, Mantan KSAU Agus Supriatna Minta Dipanggil Lewat Prosedur Militer Padahal Sudah Pensiun, Ini Respons KPK
Ilustrasi Eks KSAU Marsekal (Purn) Agus Supriatna. Pihak Agus Supriatna meminta KPK memanggilnya lewat prosedur militer dalam kasus korupsi helikopter AW-101. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Rencana pemeriksaan Mantan KSAU Marsekal (Purn) Agus Supriatna oleh penyidik KPK mendapat tentangan dari pihak Agus. 

KPK telah memanggil Marsekal (Purn) Agus Supriatna pada tanggal 8 dan 15 September 2022, tetapi mantan KSAU itu tidak menghadiri panggilan tersebut.

Teguh Samudera selaku kuasa hukum Agus Supriatna meminta KPK agar memanggil kliennya sesuai dengan prosedur.

"Ternyata ini panggilan yang kedua, padahal saat panggilan pertama kami juga sudah menyampaikan surat bahkan bicara kepada penyidik. Ini surat pemanggilannya tidak sesuai dengan prosedur, tidak sesuai dengan instruksi panglima maupun undang-undang yang berlaku untuk militer, supaya dibetulkan kira-kira seperti itu," ucap Teguh di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/9/2022).

Baca Juga:Pastikan Data KPK Belum Diretas Hacker 'Bjorka', Nurul Ghufron: Mudah-Mudahan Mampu Menangkal

Oleh karena itu, menurut Teguh, KPK mestinya memanggil Agus Supriatna sesuai aturan TNI.

"Lewat atasannya karena kan untuk prajurit, untuk TNI ada aturannya sendiri secara khusus, Jadi, harusnya KPK juga menghargai sesama lembaga, sesama institusi harusnya tahu tentang hal-hal yang seperti itu," ujarnya.

Meskipun status Agus Supriatna saat ini purnawirawan TNI, Teguh mengatakan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut itu terjadi saat kliennya masih aktif sebagai prajurit.

"Lho waktu kejadian kan masih aktif, kenapa itu tidak diikuti? Gitu saja kok tidak diikuti, kenapa? Ya saling santun sesama lembaga gitu," kata Teguh.

Respons KPK

Baca Juga:KPK Tangkap Empat Orang Tersangka Korupsi Rp116,8 Miliar Dana LPDB KUMKM Jabar

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron menegaskan pemanggilan mantan Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna tetap menggunakan prosedur sipil.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini