Dinyatakan Bersalah, Penyanyi R Kelly Terbukti Memproduksi Konten Pornografi Anak

R Kelly ini dihukum atas tiga dakwaan.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 15 September 2022 | 10:47 WIB
Dinyatakan Bersalah, Penyanyi R Kelly Terbukti Memproduksi Konten Pornografi Anak
Ilustrasi R Kelly in the press room for BET Silver Anniversary Celebration, The Shrine Auditorium, Los Angeles, CA, October 26, 2005. Penyanyi R Kelly dinyatakan bersalah memproduksi konten pornografi anak.

Sebelumnya, putusan hukuman 30 tahun penjara di New York pada Juni lalu secara luas dilihat sebagai tonggak bagi gerakan #MeToo yang mengemuka.

Itu menandai pertama kalinya Kelly menghadapi konsekuensi pidana atas pelecehan seksual. Selain itu, Kelly juga menghadapi tuntutan di dua yurisdiksi negara bagian lainnya. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini