Geledah 3 Lokasi, KPK Amankan Bukti Daftar Donatur dalam Kasus Suap Unila

penyidik KPK menemukan sejumlah dokumen terkait daftar donatur.

Wakos Reza Gautama
Rabu, 14 September 2022 | 17:32 WIB
Geledah 3 Lokasi, KPK Amankan Bukti Daftar Donatur dalam Kasus Suap Unila
Ilustrasi Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Ali Fikri menyebut penyidik KPK mengamankan daftar donatur saat menggeledah tiga lokasi terkait kasus suap Unila. [ANTARA/Benardy Ferdiansyah]

KPK telah menetapkan empat tersangka, yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB); serta seorang pemberi suap yakni Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan KRM, yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.

Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga KRM aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan HY, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo, dan MB untuk menyeleksi secara "personal" terkait kesanggupan orang tua calon mahasiswa.

KRM juga diduga memberikan peran dan tugas khusus bagi HY, MB, dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua calon mahasiswa baru.

Baca Juga:JaksaTuntut Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Dihukum 9,5 Tahun Penjara

Besaran uang itu jumlahnya bervariasi mulai dari Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini