Intimidasi Jurnalis di Rumah Ferdy Sambo, Personel Provost Kena Sanksi Demosi

Pelanggaran mantan personel BA Roprovos Divpropam Polri itu mengintimidasi dua jurnalis

Wakos Reza Gautama
Selasa, 13 September 2022 | 22:31 WIB
Intimidasi Jurnalis di Rumah Ferdy Sambo, Personel Provost Kena Sanksi Demosi
Ilustrasi rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Pancoran, Jakarta Selatan. Polisi provost yang intimidasi jurnalis dihukum demosi. [Suara.com/Rakha]

Dengan selesainya Sidang Etik Brigadir Frillyan Fitri Rosadi, total sudah sembilan anggota Polri yang menjalani sidang etik terkait dengan kasus Brigadir J.

Mereka yang telah menjalani sidang etik dijatuhkan sanksi berbeda-beda, yakni lima orang dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau (PTDH). Mereka adalah Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan AKBP Jerry Raymond Siagian.

Kemudian dua orang dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama dua tahun terhadap Brigadir Frilliyan Fitri Rosadi, demosi satu tahun kepada AKP Dyah Chadrawathi, dan Bharada Sadam. Sedangkan AKBP Pujiyarto dijatuhi sanksi berupa permintaan maaf kepada institusi dan pimpinan Polri.

Saat ini ada tiga anggota Polri terkait pelanggaran etik berat terlibat dalam menghalangi penyidikan kasus Brigadir J (obstruction of justice) yang menunggu antrean untuk disidang etik.

Baca Juga:Intimidasi Wartawan, Brigadir Frillyan Fitri Disanksi Demosi 2 Tahun, Lebih Berat dari Bharada Sadam

Mereka ialah mantan Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan, Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Sidang etik terhadap ketiganya dijadwalkan pekan depan. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini