Menambang Batu Ilegal di Abung Tinggi, 4 Orang Ditangkap Petugas Polres Lampung Utara

Polisi menangkap empat orang penambang liar di lokasi penambangan batu ilegal

Wakos Reza Gautama
Senin, 12 September 2022 | 08:13 WIB
Menambang Batu Ilegal di Abung Tinggi, 4 Orang Ditangkap Petugas Polres Lampung Utara
Petugas Polres Lampung Utara menggerebek lokasi tambang batu ilegal di Abung Tinggi. [Lampungpro.co/Humas Polres Lampung Utara]

SuaraLampung.id - Lokasi penambangan batu ilegal di Desa Ulak Rengas, Abung Tinggi, Lampung Utara, Kamis (8/9/2022) siang digerebek jajaran Satreskrim Polres Lampung Utara.

Polisi menangkap empat orang penambang liar di lokasi penambangan batu ilegal tersebut. Saat digerebek, disita barang bukti berupa satu unit kendaraan alat berat eksavator.

Empat orang yang ditangkap masing-masing inisial SMN (42) asal Abung Tinggi, JMN (38) asal Tanjung Raja, NRM (35) asal Abung Tinggi, dan SYT (52) asal Tri Mulyo.

Kepala Satreskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, penggerebekan itu berdasarkan informasi dan laporan masyarakat sekitar.

Baca Juga:Pemkot Sawahlunto Buka Akses Level II tambang Batubara Mbah Suro untuk Wisatawan

"Masyarakat melaporkan, terdapat aktivitas penambangan batu ilegal di wilayah mereka," kata AKP Eko Rendi Oktama dalam keterangannya, Senin (12/9/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Atas dasar itu, masyarakat turut merasa resah dengan keberadaan tambang tersebut. Dari laporan itu, Polres Lampung Utara menerjunkan Tim Opsnal dipimpin Aipda Edy Candra, untuk mengecek kebenaran laporan tersebut.

"Benar saja, saat tim berada di lokasi, didapati aktivitas penambangan batu diduga ilegal. Saat di lokasi, memang didapati empat pekerja menggunakan satu unit kendaraan alat berat eksavator," ujar Eko Rendi Oktama.

Selanjutnya keempat pekerja diinterogasi secara mendalam, terkait dalang penambangan batu ilegal itu. Dari hasil pemerikasaan, mereka tidak dapat menunjukan bukti dokumen dan surat izin usaha pertambangan.

Atas dasar itu, terhadap ke empatnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pertambangan mineral dan batu bara.

Baca Juga:Identitas 2 Anak Korban Tenggelam di Danau Bekas Galian Tambang Banjarbaru Terungkap

Mereka disangkakan dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 dan Pasal 161 juncto Pasal 104, atau pasal 105 Undang Undang RI Nomor 3 tahun 2020, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009, dengan ancaman kurungan paling lama lima tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak