SuaraLampung.id - KPU Lampung, membantah tudingan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung, yang dianggap melakukan pelanggaran saat verifikasi keanggotaan partai politik. KPU menilai verifikasi melalui video call, sesuai petunjuk KPU RI.
Komisioner KPU Lampung, Ismanto mengatakan, jajarannya di KPU kabupaten/kota sudah memverifikasi keanggotaan partai politik sesuai petunjuk KPU RI yaitu menggunakan metode jaringan atau daring. Hal itu karena anggota partai politik lokasinya jauh dan dalam keadaan sakit.
“Penggunaan sarana teknologi informasi ini delegatif dari pimpinan KPU RI. Jadi kami klarifikasi secara daring, karena anggota partai politik tidak dapat dihadirkan secara langsung, oleh petugas penghubung partai politik di Kantor KPU," kata Ismanto dalam keterangannya, Minggu (11/9/2022).
Melansir lampungpro.co-jaringan Suara.com, tidak mungkin dihadirkan di Kantor KPU kabupaten/kota untuk diklarifikasi. Ada pun verifikasi administrasi itu dilakukan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU RI.
Baca Juga:241.706 Pekerja di Lampung Dapat BSU
"Jadi KPU kabupaten/kota melaksanakan tugas dari KPU RI, sesuai PKPU Nomor 4 tahun 2022. Kami mencocokkan data dengan kartu tanda anggota dan KTP elektronik atau KK yang terdapat di Sipol,” ujar Ismanto.
Bawaslu Lampung bakal mensidang sembilan KPU di Lampung, karena terindikasi melanggar saat verifikasi keanggotaan partai politik. Mereka diduga melakukan kesalahan klarifikasi keanggotaan partai politik, yang belum memenuhi syarat melalui video call.
Ada pun ke sembilan KPU tersebut diantaranya, KPU Pesawaran, KPU Metro, KPU Lampung Selatan. Kemudian KPU Lampung Utara, KPU Lampung Tengah, KPU Mesuji, KPU Pringsewu, KPU Way Kakan, dan KPU Tulang Bawang.