BPKP Pastikan Ada Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Lampung

perhitungan kerugian negara kasus korupsi dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020 tidak mandek

Wakos Reza Gautama
Kamis, 08 September 2022 | 12:59 WIB
BPKP Pastikan Ada Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Lampung
Ilustrasi Ketua Umum KONI Lampung Yusuf Barusman di sela menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi dana hibah KONI Lampung di Kejati Lampung, Senin (6/6/2022). BPKP Lampung memastikan ada kerugian negara dalam kasus korupsi dana hibah KONI Lampung. [Suaralampung.id/Ahmad Amri]

SuaraLampung.id - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung menemukan adanya kerugian negara dalam kasus korupsi dana hibah KONI Lampung.

Kepala Perwakilan BPKP Lampung Sumitro mengatakan, perhitungan kerugian negara kasus korupsi dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020 tidak mandek.

Dalam kasus ini, Sumitro mengatakan, pihaknya telah menemukan adanya kerugian negara dari kasus dugaan korupsi tersebut.

"Penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan itu memang ada, lalu ada pihak-pihak yang bertanggung jawab diduga menggunakan uang KONI itu, dan ada kerugian keuangan negara," jelasnya, Kamis (8/9/2022) dikutip dari Saibumi.com--jaringan Suara.com.

Baca Juga:Obral Pembebasan Bersyarat untuk Napi Korupsi, Ini Kata Mahfud MD

Disinggung, mengapa prosesnya begitu lama, menurutnya perlu kehati-hatian dalam melaksanakan perhitungan kerugian negara yang disebabkan oleh sebuah kasus dugaan korupsi.

"Nah, ini kan jadi seperti ini, saat kita menangani sebuah kasus korupsi itu kan menyangkut nama orang, jadi kita tidak gegabah langsung menyebutkan itu tersangka atau seperti apa, jadi kita tidak mau seperti itu. Intinya, kita tetap hati-hati di dalam melakukan pemeriksaan. Saat ini memang kami tetap komunikasi terus dengan pihak kejaksaan, dan kita sepakat akan terus meneruskan kasus KONI Lampung ini sampai tuntas," tuturnya.

Kemudian, apabila semua data hasil perhitungan sudah lengkap, pihaknya memastikan akan segera memberikannya kepada Kejaksaan Tinggi Lampung.

"Dan kalau memang nanti dalam waktu dekat, dokumennya sudah lengkap, dan ruang lingkupnya telah disepakati, maka kami akan menerbitkan surat perintah untuk membantu kejaksaan dan kita terbitkan laporan setelah melalui proses klarifikasi meyakinkan bukti-bukti yang diserahkan oleh penyidik kepada kami supaya kasus itu segera di proses hukum sesuai dengan ketentuan," pungkasnya.

Baca Juga:Mahfud MD Soal Puluhan Koruptor Bebas Bersyarat: Kita Tidak Bisa Ikut Campur

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak