Jika di daerah masih ada polda, maka di tingkat nasional menurut guru besar Fakultas Hukum Undip ini ada lembaga yang namanya komisioner.
"Komisioner lah ini yang nanti menangani kasus-kasus tertentu misal untuk terorisme, sabotase atau separatisme. Perkaranya apakah kita mau melakukan reformasi itu atau tidak? Kalau soal bisa, bisa kita lakukan," tegas Suteki.
Karni Ilyas menyatakan sistem kepolisian di Amerika Serikat adalah sistem yang negaranya menganut federalisme berbeda dengan Indonesia yang menganut negara kesatuan.
"Yang dari sistem pemerintahannya kita berbeda dengan Amerika. Jadi menurut saya akan susah sekali. Belum lagi soal Mabes Polri tidak hanya soal polda dan polda tapi juga interpol. Jadi interpol berdiri sendiri atau gimana?" tanya Karni Ilyas.
Baca Juga:Tragis Karier Kompol Chuck Putranto, Anak Jenderal Polisi yang Dipecat Gara-gara Ikut Geng Sambo
Menurut Suteki hal itu bisa ditangani langsung oleh komisioner.
Suteki lalu menerangkan bahwa sistem kepolisian di Indonesia menganut sistem yang ketiga yaitu centralized system of policing.
Sistem pertama Fragmented system of policing yang dianut Amerika menurut Suteki adalah sistem desentralisasi yang ekstrem karena langsung negara-negara bagian yang menangani.
Sistem kedua kata Suteki adalah Integrated system of policing contohnya adalah jepang. Sementara Indonesia menganut sistem ketiga yaitu centralized system of policing.
Menurut Suteki ada empat kelemahan di centralized system of policing.
Baca Juga:Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta terima surat cekal istri Irjen Sambo, Putri Chandrawathi
Pertama cenderung berpihak pada penguasa, kedua, polda-polda itu tidak dapat dukungan dari rakyat.