Modifikasi Truk Tampung Solar Subsidi, Lima Warga Lampung Ditangkap

Tindakan para pelaku tersebut menjadi salah satu yang menyebabkan kekurangannya BBM di SPBU-SPBU karena tersedot ke truk yang telah dimodifikasi.

Tasmalinda
Sabtu, 03 September 2022 | 07:00 WIB
Modifikasi Truk Tampung Solar Subsidi, Lima Warga Lampung Ditangkap
Ilustrasi solar subsidi. Modifikasi truk tampung solar subsidi, [Istimewa]

SuaraLampung.id - Sebanyak lima orang diduga menimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di bekas gudang kontainer di Jalan Yos Sudarso, Kota Bandarlampung. Setidaknya sebanyak 10.000 liter atau 10 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di dalam truk yang sudah dimodifikasi.

"Kami jajaran Polda Lampung melakukan penindakan dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar yang dilakukan oleh lima orang," kata Dirkrimum Polda Lampung, Kombes Reynold di Bandarlampung, Jumat.

Pihaknya mengamankan sebanyak 10.000 liter atau 10 ton BBM jenis solar di dalam truk yang telah dimodifikasi. Modus dari kelima orang ini yakni dengan membeli BBM jenis solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menggunakan mobil truk yang telah dimodifikasi.

"Kami menemukan jenis kendaraan truk yang sudah diubah ataupun modifikasi dan mengangkut 10.000 liter BBM jenis solar bersubsidi. Kemudian para pelaku membawanya ke lokasi bekas gudang kontainer untuk ditimbun guna kegiatan-kegiatan yang menguntungkan mereka," katanya.

Baca Juga:Jokowi Bakal Berakhir Pekan di Lampung, Kunker Ke Pasar Tradisional Bertemu Warga

Tindakan para pelaku tersebut menjadi salah satu yang menyebabkan kekurangannya BBM di SPBU-SPBU karena tersedot ke truk yang telah dimodifikasi.

"Truk ini harusnya hanya mengisi 200 liter ini bisa 300-400 liter bahkan lebih karena di dalamnya telah ada tangki yang berisi ukuran 10.000 liter. Jadi karena mereka menggunakan mesin, otomatis saat tercurah dari operator SPBU langsung naik ke tangki yang berada di belakang truk ini yang melebihi kapasitas normalnya," ujarnya.

Ia mengatakan para pelaku penimbunan BBM jenis solar tersebut akan dikenai Undang-undang Migas Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, pasal 55.

"Untuk saat ini kami akan membawa para pelaku berikut barang bukti berupa truk, tangki, drum dan alat penyedot untuk memindahkan BBM dari tangki di dalam truk ke drum-drum kecil, guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," ujarnya. [ANTARA]

Baca Juga:Jelang Kedatangan Presiden Jokowi ke Pasar Pasir Gintung, Pemkot Bandar Lampung Benahi Akses ke Pasar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini