SuaraLampung.id - Sebanyak 84 laporan masyarakat masuk ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung yang merasa namanya dicatut dalam keanggotaan partai politik.
Tidak hanya nama yang dicatut, laporan yang masuk ke Bawaslu Lampung adalah pencatutan nomor induk kependudukan (NIK).
Koordinator Divisi Hukum dan Sengketa Bawaslu Lampung Hermansyah mengatakan, dari 84 laporan masyarakat yang diterima, 10 diantaranya merupakan staf di Bawaslu.
Ada pun rincian masyarakat yang dicatut namanya, terbanyak dari Lampung Selatan ada 13 nama.
Baca Juga:KPU Bongkar Bocoran Soal Parpol Pencatut Nama Penyelenggara Pemilu Jadi Anggota Partai
Kemudian Lampung Tengah 10 laporan, Lampung Utara dan Tulang Bawang masing-masing sembilan laporan.
Kemudian Metro tujuh laporan, Pringsewu enam laporan, Pesawaran, Bandar Lampung, dan Way Kanan masing-masing empat laporan.
Kemudian Mesuji ada lima laporan, Lampung Barat dua laporan, dan Lampung Timur satu laporan. Kemudian enam laporan di Tanggamus, Tulangbawang Barat tiga laporan, dan Pesisir Barat satu laporan.
"Mereka yang melaporkan itu, biasanya melek informasi dan pernah jadi pengawas atau penyelenggara Pemilu. Sehingga mereka mengerti dan paham, tapi ada juga tidak lapor namun langsung isi formulir sanggahan," ujar Hermansyah dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Kemudian masyarakat yang sudah mengajukan formulir sanggahan, namun hingga saat ini statusnya sebagai anggota partai politik, belum direvisi oleh KPU.
Baca Juga:Makin Banyak, KPU Kini Sampaikan 98 Orang Nama Anggotanya Dicatut dalam Keanggotaan Parpol
Selain itu, masyarakat juga mengeluhkan sulitnya mengakses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai aplikasi terpusat, termasuk mengunggah formulir sanggahan.