Dijatuhi Sanksi Pemecatan, Nasib Ferdy Sambo sebagai Anggota Polri Ada di Tangan Presiden

memutuskan menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Irjen Ferdy Sambo

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 26 Agustus 2022 | 15:32 WIB
Dijatuhi Sanksi Pemecatan, Nasib Ferdy Sambo sebagai Anggota Polri Ada di Tangan Presiden
Ilustrasi Ferdy Sambo. Nasib Ferdy Sambo sebagai anggota Polri ada di tangan Presiden. [Suara.com/Alfian Winanto]

Hal ini dijelaskan oleh anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti. Bahwa pengangkatan dan pemberhentian pati Polri berdasarkan keppres, sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Polri.

"Jadi, setelah putusan PTDH FS nantinya berkekuatan hukum tetap, akan disampaikan ke Kapolri selaku pejabat pembentuk KKEP, kemudian Kapolri akan melaporkan kepada Presiden untuk menandatangani keppres pemberhentian FS," kata Poengky. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini