SuaraLampung.id - Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung (Unila) Dr Muhammad Fakih memberi penjelasan terkait kedatangan tim KPK, Selasa (23/8/2022).
Fakih mengatakan, tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan berkas juga guna menanyakan langsung mekanisme penerimaan mahasiswa baru tahun 2022 di FH Unila.
"Tim penyidik KPK memang datang ke Fakultas Hukum, untuk menanyakan langsung bagaimana mekanisme penerimaan mahasiswa baru di Fakultas Hukum," katanya, Selasa (23/8/2022).
Ia mengatakan pertanyaan yang diajukan oleh Tim Penyidik KPK berkaitan dengan penerimaan mahasiswa melalui jalur SNMPTN hingga ke program jalur mandiri.
Baca Juga:Bawa 5 Koper dari Gedung Dekanat FK Unila, Tim KPK Lanjut Geledah Dekanat Fakultas Hukum
"Ya, yang ditanya mekanismenya bagaimana?, kuota bagaimana? pengawasnya siapa?. Sekitaran itulah yang ditanyakan," ujarnya.
Fakih juga mengatakan ada sejumlah berkas di Fakultas Hukum yang diperiksa oleh Tim Penyidik KPK.
"Ada berkas yang diperiksa juga, seperti surat menyurat pengawas, surat undangan rapat tentang penentuan berapa jumlah kuota mahasiswa di tahun 2022 dan data jumlah mahasiswa. Pokoknya mekanisme tentang penerimaan mahasiswa baru," kata dia.
Berdasarkan pantauan, di lokasi, Tim Penyidik KPK keluar dari Fakultas Hukum Unila membawa satu koper yang diduga berkas barang bukti yang dikumpulkan berkaitan kasus suap penerimaan mahasiswa baru yang menjerat Rektor Unila Karomani dan sejumlah pejabat di kampus itu.
Sebelumnya, di hari yang sama Tim Penyidik KPK pun melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di Gedung Dekanat Fakultas Kedokteran, Unila. Dari hasil penggeledahan Tim KPK membawa dua saat keluar dari lokasi.
Pada Senin, 22 Agustus 2022, Tim Penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan kurang lebih 12 jam di Gedung Rektorat Unila. Pemeriksaan dilakukan berkaitan dengan penetapan tersangka Rektor Unila Prof Karomani dan pejabat Unila lainnya oleh KPK terkait kasus suap penerimaan mahasiswa baru tahun 2022.
- 1
- 2