Dia mengatakan,penyidik telah memeriksa terhadap para saksi dan ahli sehingga berkas nyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejari Bandar Lampung.
"Petugas telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi dan 6 orang saksi ahli. Hari ini berkas dinyatakan lengkap dan pelimpahan tahap ke dua ke kejari.
" Terhadap tersangka di jerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan Pasal 15 UU No.1 Tahun 1946 dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun penjara, "ujarnya.
Kontributor : Ahmad Amri
Baca Juga:Harga Tiket Pesawat Melambung, Jokowi Perintahkan Menhub Segera Mengendalikan