Harga Tiket Pesawat Melangit, Perintah Jokowi ke Menhub: Segera Selesaikan

Jokowi memerintahkan jajaran menteri untuk segera mengendalikan harga tiket pesawat yang melangit.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 18 Agustus 2022 | 12:01 WIB
Harga Tiket Pesawat Melangit, Perintah Jokowi ke Menhub: Segera Selesaikan
Ilustrasi pesawat. Jokowi perintahkan menteri kendalikan harga tiket pesawat. [Antara]

“Saya meyakini kalau kerja sama yang tadi saya sampaikan, provinsi, kabupaten, kota, gubernur, bupati, wali kota, TPID, TPIP, semuanya bekerja, rampung. Untuk mengembalikan lagi ke angka di bawah 3 persen selesai, wong kita barangnya juga ada kok,” kata Presiden Jokowi.

Terkait kenaikan harga tiket pesawat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah meminta maskapai untuk menyediakan tiket pesawat dengan harga terjangkau demi menjaga konektifitas antar wilayah di Indonesia dan kontinuitas pelayanan jasa transportasi udara.

Melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 142 Tahun 2022 yang diterbitkan pada 4 Agustus 2022 lalu, pemerintah mengizinkan maskapai untuk memungut tarif tambahan pesawat jet dengan porsi maksimal 15 persen dari tarif batas atas. Sementara pesawat propeller maksimal 25 persen dari tarif batas atas. (ANTARA)

Baca Juga:Menekan Laju Inflasi, Presiden Jokowi Minta Daerah Pakai Anggaran Tidak Terduga

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak