Masa Penahanan Mardani H Maming Diperpanjang 40 Hari

Mardani H Maming ialah tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi

Wakos Reza Gautama
Selasa, 16 Agustus 2022 | 10:30 WIB
Masa Penahanan Mardani H Maming Diperpanjang 40 Hari
Ilustrasi Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. Masa penahanan Mardani H Maming diperpanjang. [ANTARA/HO-Dokumen Pribadi]

Sementara itu, Mardani mengaku proses peralihan tersebut sudah sesuai prosedur.

"Masalah IUP itu sudah berjalan dan ada paraf kadi sebagai penanggung jawab dan itu sudah disidangkan di Pengadilan Banjarmasin," ucapnya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022).

Ia juga menyatakan bahwa kasus yang menjeratnya itu murni masalah urusan bisnis.

"Kedua yang dinyatakan gratifikasi itu murni masalah business to business. Tidak mungkin saya sebodoh itu melakukan gratifikasi melalui transfer, bayar pajak, dan sekarang itu dalam PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang), pengadilan utang piutang. Murni business to business," katanya. (ANTARA)

Baca Juga:Dugaan Suap Auditor BPK Seret Nama Ade Yasin, Majelis Sidang Masih Ambil Keterangan Saksi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak