Dari 7 Remaja yang Ditangkap di Hotel, Polisi Menetapkan 2 Orang Jadi Tersangka Perdagangan Orang

penyidik menangkap tujuh remaja di sebuah hotel yang ada di Bandar Lampung

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 12 Agustus 2022 | 16:25 WIB
Dari 7 Remaja yang Ditangkap di Hotel, Polisi Menetapkan 2 Orang Jadi Tersangka Perdagangan Orang
Ilustrasi penangkapan. Penyidik Unit PPA Polresta Bandar Lampung menetapkan dua orang sebagai tersangka perdagangan orang. [Dok.Antara]

SuaraLampung.id - Penyidik Unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) Polresta Bandar Lampung, menetapkan dua orang dari tujuh saksi sebagai tersangka pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Sebelumnya penyidik menangkap tujuh remaja di sebuah hotel yang ada di Bandar Lampung atas dugaan perdagangan orang untuk prostitusi.

Kapolresra Bandar Lampung Kombes Ino Harianto mengatakan, dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial MD dan DV (16).

"Kami baru tetapkan dua tersangka yang lainnya hanya sebagai saksi dan telah kita kembalikan kepada keluarga," katanya, Jumat (12/8/2022).

Baca Juga:Profil Kuat Ma'ruf, Satu-satunya Warga Sipil yang Jadi Tersangka di Kasus Brigadir J

Dia melanjutkan selain dua orang tersangka, pihaknya kembali memeriksa dua orang saksi. Namun dua orang saksi tersebut, katanya, ada kaitannya dengan narkoba sehingga dialihkan ke bidang narkoba.

"Ada dua lagi kita cek ada kaitannya dengan narkoba," kata dia.

Lanjut Ino, pihaknya juga telah melakukan koordinasi bersama keluarga korban lantaran ada korban yang mengalami sakit di bagian sensitifnya sehingga korban dilakukan perawatan di rumah sakit.

"Karena sakit kemudian kita komunikasikan ke pihak keluarga agar dirawat," kata dia lagi.

Sebelumnya, Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung telah memeriksa sebanyak tujuh pemuda atas tindak perkara TPPO. Mereka yakni, DV (16), DO (18), FR (19), IM (19), FB (18), OR (26), dan MS (20).

Baca Juga:Agenda Pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E, Komnas HAM Tiba di Mako Brimob dengan Dikawal Polisi

Ketujuh nya diperiksa lantaran menjajakan empat anak perempuan di bawah umur serta seorang wanita dewasa berstatus janda.

Lima perempuan masing-masing berinisial SP (15), TA (14), SN (15), DK (15), dan seorang janda berinisial LS (21).

Salah satu korban berinisial SP terpaksa harus dilarikan ke rumah sakit lantaran mengalami suatu penyakit pada alat bagian sensitifnya. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini