Secara Mendadak Bharada Eliezer Cabut Kuasa Deolipa, IPW: Ini Intervensi Penyidik

Surat pencabutan kuasa itu diketik dan ditandatangani Bharada E di atas materai.

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 12 Agustus 2022 | 10:31 WIB
Secara Mendadak Bharada Eliezer Cabut Kuasa Deolipa, IPW: Ini Intervensi Penyidik
Ilustrasi Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara. Bharada E cabut surat kuasa ke Deolipa Yumara. [Suara.com/Muhammad Yasir]

SuaraLampung.id - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E secara mendadak mencabut surat kuasanya terhadap pengacara Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanudin.

Surat pencabutan kuasa itu diketik dan ditandatangani Bharada E di atas materai. Deolipa baru mendapat kabar itu saat tampil live di acara Metro TV, Kamis (11/8/2022) malam. 

Pada acara tersebut, Deolipa mengaku baru mendapat pesan WhatsApp (WA) dari anak buahnya yang mengirim surat pencabutan kuasa oleh Bharada E.  

"Saya dapat WA dari anak buah saya, surat pencabutan kuasa. tapi ini surat ini tulisannya diketik," ujar Deolipa dikutip dari YouTube metrotvnews.

Baca Juga:Bharada E Akan Diperiksa Komnas HAM di Mako Brimob Hari Ini Terkait Kematian Brigadir J

Deolipa meragukan surat itu karena seorang Eliezer tidak mungkin bisa mengetik surat kuasa karena statusnya sebagai tahanan. 

"Tentunya posisi Eliezer ga mungkin mengetik, dia tahanan. Diketik baru dia tanda tangan. Biasanya Eliezer suka nulis tangan," kata Deolipa.

Surat pencabutan kuasa terhadap Deolipa dan Burhanudin itu tertanggal 10 Agustus 2022.

Respons IPW

Indonesia Police Watch (IPW) menuding pencabutan surat kuasa oleh Bharada E ini ada unsur intervensi dari penyidik. 

Baca Juga:Perkembangan Kasus Brigadir J, Tersangka Bharada E Diperiksa Hari Ini di Mako Brimob

Menanggapi adanya pencabutan sura kuasa Bharada E, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, sangat paham dengan kode etik advokat.

"Saya mengingatkan Polri jangan mengintervensi pekerjaan pengacara. Walau anda yang menunjuk pengacara, anda tidak berhak mengintervensi pekerjaan pengacara," kata Sugeng.

Menurut Sugeng, pengacara berhak menyampaikan satu pernyataan di depan publik untuk mempertahankan prinsip-prinsip hukum yang diperlukan.

"Saya melihat terjadi konflik ketika pengacara menyampaikan sesuatu dan Kabareskrim mengkritik. Saya mau mengingatkan Polri tidak di atas pengacara," tegasnya lagi.

Sugeng pun mempersoalkan pencabutan surat kuasa Bharada Eliezer terhadap Deolipa dan Burhanudin. 

"Jadi ini saya persoalkan ini. Ini saya yakin bukan pencabutan dari Eliezer. Ada intervensi dari penyidik. Saya minta ini diperiksa. Kapolri harus memeriksa proses pencabutan kuasa ini. Ini mengintervensi pekerjaan pengacara," papar Sugeng.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak