Irjen Ferdy Sambo Akui Rencanakan Pembunuhan Brigadir J Setelah Dapat Laporan dari Istri

Perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J ini dirancang Ferdy Sambo karena marah

Wakos Reza Gautama
Kamis, 11 Agustus 2022 | 20:42 WIB
Irjen Ferdy Sambo Akui Rencanakan Pembunuhan Brigadir J Setelah Dapat Laporan dari Istri
Ilustrasi Irjen Ferdy Sambo. Irjen Ferdy Sambo akui telah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J. [ANTARA]

Sebelumnya, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan satu tersangka sipil bernama Kuat Maruf atau KM.

Keempatnya diduga melakukan pembunuhan berencana, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo, sedangkan tersangka Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf ikut melihat dan membiarkan peristiwa tersebut terjadi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (ANTARA)

Baca Juga:Di BAP hampir Delapan Jam, Ferdy Sambo Mengaku Emosi hingga Rencanakan Pembunuhan Brigadir J

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini