Tersangka Penembakan Brigadir J Sudah Lengkap, Timsus Bidik Tersangka Penghilangan Barang Bukti

tersangka penembakan Brigadir J ditetapkan empat orang.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 11 Agustus 2022 | 15:14 WIB
Tersangka Penembakan Brigadir J Sudah Lengkap, Timsus Bidik Tersangka Penghilangan Barang Bukti
Ilustrasi Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Kabareskrim menyebut tersangka penembakan Brigadir J sudah lengkap. [ANTARA/Laily Rahmawaty]

“Semua masih berproses rekan-rekan nanti hasilnya akan disampaikan,” kata Dedi.

Penyidik tim khusus Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang terjadi Jumat (8/7/2022) lalu.

Keempat tersangka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf alias KM.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (ANTARA)

Baca Juga:Rincian Gaji dan Tunjangan Polisi: dari Pangkat Bharada sampai Irjen

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini