Irjen Ferdy Sambo Diperiksa sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir Yosua

Pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo, kata Dedi, hanya melibatkan penyidik tim khusus

Wakos Reza Gautama
Kamis, 11 Agustus 2022 | 11:29 WIB
Irjen Ferdy Sambo Diperiksa sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir Yosua
Ilustrasi Irjen Ferdy Sambo. Ferdy Sambo diperiksa sebagai tersangka. [TikTok/polres_trenggalek]

"Sedangkan Irsus, agendanya pada hari ini melakukan pemeriksaan kepada satu orang penyidik Polda Metro Jaya, pukul 10.00 WIB di Mabes Polri," ucap Dedi.

Penyidik tim khusus Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Brigadir Kepala Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Maruf atau KM (asisten rumah tangga dan sopir Putri Candrawathi).

Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana, diancam hukuman mati, maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun. (ANTARA)

Baca Juga:Hari Ini Timsus Polri Periksa Ferdy Sambo Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J di Mako Brimob Depok

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini