SuaraLampung.id - Terdakwa kasus penipuan investasi opsi biner Doni Salmanan telah merugikan para korbannya senilai Rp24.366.695.782.
Hal ini tertuang dalam surat dakwaan Doni Salmanan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/8/2022)
"Akibat adanya berita bohong dan menyesatkan dari terdakwa tersebut, masyarakat yang tertarik menjadi konsumen untuk menggunakan jasa layanan Quotex," kata jaksa penuntut umum yang diketuai Romlah.
Jaksa mencatat ada sebanyak 142 orang yang menjadi korban kasus penipuan berkedok investasi itu menggunakan aplikasi Quotex. Adapun 142 orang korban itu mengalami kerugian mulai dari jutaan hingga miliaran.
Baca Juga:Kasus Doni Salmanan Akhirnya Disidang, Terungkap Cara Gaet Korban hingga Alami Kerugian Rp 24 M
Jaksa menjelaskan, penipuan itu diduga dilakukan Doni Salmanan dengan cara mengajak para korban melalui sejumlah video yang diunggah di akun YouTube dengan nama King Salmanan.
Dari unggahan YouTube itu, jaksa mengatakan Doni mencantumkan tautan agar para korban bisa mengikuti atau mendaftar untuk melakukan investasi di aplikasi Quotex.
Menurut jaksa, ada empat video di akun tersebut yang mengandung berita bohong hingga menyesatkan masyarakat.
Jaksa mengatakan tujuan Doni membuat konten video itu untuk menaikkan jumlah pengikut di YouTube dan agar masyarakat merasa tertarik untuk mendaftar Quotex.
Karena Doni pun mendapatkan keuntungan dari setiap orang yang melakukan pendaftaran dan mendepositkan uangnya di Quotex. (ANTARA)
Baca Juga:Jalani Sidang Perdana, Doni Salmanan Didakwa Lakukan Penipuan Investasi Rp 24 Miliar!