Bharada E Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Kompolnas: Sesuai Perannya

penyidik menetapkan tersangka Bharada E dengan pasal-pasal sesuai dengan dugaan perannya

Wakos Reza Gautama
Kamis, 04 Agustus 2022 | 10:14 WIB
Bharada E Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Kompolnas: Sesuai Perannya
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (tengah) saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2022). Kompolnas menilai penetapan tersangka terhadap Bharada E sudah sesuai perannya. [Suara.com/Alfian Winsnto]

Meski demikian pihak kuasa hukum menilai pasal yang disangkakan tidak sesuai dengan pasal yang mereka laporkan.

“Satu pasal sudah terpenuhi yaitu Pasal 338 KUHP, namun pasal yang benar seharusnya adalah pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 KUHP ayat (3) juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP, sesuai pasal yang kami laporkan,” kata Kamaruddin. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini