Spesialis Bobol Mesin ATM Lintas Provinsi, Jejak Komplotan Asal Tanggamus Ini Berakhir

Tiga warga Tanggamus ditangkap polisi merupakan sindikat spesialis bobol mesin ATM

Wakos Reza Gautama
Selasa, 02 Agustus 2022 | 20:11 WIB
Spesialis Bobol Mesin ATM Lintas Provinsi, Jejak Komplotan Asal Tanggamus Ini Berakhir
Tim Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap komplotan spesialis bobol ATM lintas provinsi asal Tanggamus, Lampung. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Tiga warga Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, ditangkap Aparat Subdit III Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan (Sumsel).

Tiga warga Tanggamus yang ditangkap polisi ini merupakan sindikat spesialis bobol mesin anjungan tunai mandiri (ATM) lintas provinsi. Ketiga pelaku tersebut I (46), M (32), dan A (32).

Kepala Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Willy Oscar mengatakan, para pelaku ditangkap dalam operasi penyergapan di sebuah penginapan dan apartemen kawasan Kelurahan Ciputat, Jakarta Selatan, pada Senin (1/8/2022) malam.

“Terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur terhadap ketiga pelaku, karena melakukan perlawanan dan berusaha kabur," kata dia.

Baca Juga:Timsus Mafia Tanah Polda Sumsel Ciduk Dua Pelaku Pembuat SHM Palsu

Ia menjelaskan, dalam aksinya, komplotan ini sudah membobol sebanyak 26 mesin ATM, yang semuanya Bank SumselBabel di kawasan Kota Palembang, Prabumulih, Baturaja, Kabupaten Muara Enim, dan sekitarnya.

"Salah satu aksinya di mesin ATM di Palembang yang terjadi pada tanggal 5-6 Juni lalu," kata dia, keberadaan pelaku terungkap setelah mobil yang disewa pelaku terekam kamera pemantau lalu lintas.

Bahkan, lanjutnya, berdasarkan penyelidikan diketahui ketiga pelaku merupakan residivis kasus yang sama dengan wilayah aksi menjangkau beberapa lokasi di Jabodetabek.

Saat beraksi, para pelaku tersebut sudah menyiapkan alat khusus berupa penjepit kartu ATM dan uang kertas yang mereka buat sendiri.

“Dari setiap mesin ATM sasarannya, pelaku mengambil maksimal Rp2,5 juta dengan cara merusak mesin menggunakan alat buatan mereka, saat ini para pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif,” tandasnya.

Baca Juga:Pria di Sumsel Habisi Nyawa 2 Wanita Gegara Kesal dengan Hubungan Sesama Jenis

Atas perbuatannya para pelaku dapat disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini