Catat, Ini Aturan Baru Terkait PTM 100 Persen

aturan baru terkait PTM ini dibahas empat kementerian

Wakos Reza Gautama
Selasa, 02 Agustus 2022 | 06:10 WIB
Catat, Ini Aturan Baru Terkait PTM 100 Persen
Ilustrasi pembelajaran tatap muka (PTM). Kemendikbudristek keluarkan aturan PTM 100 persen. [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraLampung.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan surat edaran terkait aturan pembelajaran tatap muka (PTM) terbaru.

Aturan baru terkait PTM ini dibahas Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan serta Kementerian Dalam Negeri, dan Kemendikbudristek.

Sekjen Kemendikbudristek Suharti mengatakan, hasil pembahasan menyatakan diperlukan diskresi SKB 4 Menteri yang mengatur PTM 100 persen di Masa Pandemi COVID-19.

SE tersebut mengatur penghentian PTM pada rombongan belajar (rombel) paling sedikit 7 (tujuh) hari jika terdapat kasus konfirmasi COVID-19 dalam hal ini terjadi kluster penularan di satuan pendidikan; dan/atau hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfimasi COVID-19 sebanyak lima persen atau lebih.

Baca Juga:Satgas Covid-19: Anak Perlu Diajarkan Disiplin Prokes Selama Sekolah PTM

"Dalam SE yang baru dikeluarkan ini berbeda dengan sebelumnya. Jika ada yang terpapar COVID-19 yang dihentikan sementara aktivitas PTM hanya di rombongan belajar, bukan aktivitas PTM di satuan pendidikan," kata dia.

Kemudian, paling sedikit dilakukan penghentian PTM selama lima hari untuk peserta didik terkonfirmasi COVID-19 apabila yang bersangkutan bukan merupakan kluster penularan COVID-19 di satuan pendidikan; dan/atau hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi COVID-19 di bawah lima persen.

“Kemendikbudristek terus mendorong serta mengupayakan adanya percepatan vaksinasi COVID-19 lanjutan (booster) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) serta pemberian vaksinasi untuk peserta didik yang telah memenuhi syarat sebagai penerima vaksin COVID-19,” terang dia.

Pemerintah Daerah juga didorong untuk merespon dengan cepat bila mendapat informasi/surveilans epidemiologis, untuk selanjutnya melakukan penelusuran kontak erat (tracing) dan tes COVID-19 lalu melakukan penetapan kluster penularan COVID-19 di satuan pendidikan berdasarkan hasil yang diperoleh.

Selain itu Pemerintah Daerah juga diharuskan melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM yang masih berlangsung di daerahnya, terutama memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan, pelaksanaan penemuan kasus aktif (active case finding) di satuan pendidikan baik melalui pelacakan kontak dari penemuan kasus aktif, survei berkala maupun penggunaan aplikasi Peduli Lindungi. (ANTARA)

Baca Juga:Terjadi Kenaikan Kasus Covid-19, Disdikpora Bantul Tetap Gelar PTM 100 Persen

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak