"Lalu kami tangkap dua pelaku TY dan IB di Terminal Cileungsi, Bogor, namun tiga pelaku lainnya berhasil kabur. Sementara empat pelaku lainnya masih kami kejar, keberadaan dan identitasnya sudah kami kantongi," sebut Edi Qorinas.
Dari hasil penangkapan, diamankan barang bukti Daihatsu Xenia dan pakaian korban.
Dari catatan kepolisian, pelaku TY merupakan residivis kasus penganiayaan Pasal 170, Pasal 351, dan kasus narkoba.
Baca Juga:Terungkap! Kasus Penembakan Istri Anggota TNI di Semarang Berawal Curhatan Suami