Miliki Balai Rehab, RSUD Ahmad Yani Metro Siap Terima Pasien Pecandu Narkoba

Ini karena RSUD Ahmad Yani Metro telah memiliki Balai Rehab Narkotika Adhyaksa

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 22 Juli 2022 | 08:45 WIB
Miliki Balai Rehab, RSUD Ahmad Yani Metro Siap Terima Pasien Pecandu Narkoba
RSUD Ahmad Yani Metro kini miliki balai rehab bagi pecandu narkoba. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jenderal Ahmad Yani Metro siap menerima pasien pecandu narkoba berdasarkan ketentuan Kejari Metro.

Ini karena RSUD Ahmad Yani Metro telah memiliki Balai Rehab Narkotika Adhyaksa yang diresmikan Wali Kota Metro Wahdi Siradjuddin, Kamis (21/7/2022).

Balai rehab ini, merupakan kerja sama antara RSUD Jenderal Ahmad Yani dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro.

Wali Kota Wahdi Siradjudidin mengatakan, berdirinya Balai Rehab Narkotika Adhyaksa di Kota Metro merupakan terobosan dan memberikan manfaat kepada masyarakat serta menjadi jawaban atas permasalahan yang berhubungan dengan narkotika.

Baca Juga:Soal Perkembangan Kasus Brigadir J, Polda Metro: Penyampaiannya Satu Pintu di Mabes Polri

"Ini terobosan yang sangat baik. Terima kasih kepada Kepala Kejaksaan beserta jajaran dengan upaya yang telah dilakukan dalam melaksanakan program pencegahan dan rehabilitasi narkotika di Kota Metro," katanya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Metro, Virginia Hariztavianne menjelaskan, penyalahguna narkoba yang dapat melakukan rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Adhyaksa Kejaksaan Negeri Metro adalah pengguna narkotika yang telah diputuskan dan divonis untuk melakukan rehabilitasi.

"Putusan dari pengadilan terkait dengan vonis penyalahguna narkoba menjadi landasan dari penempatan seseorang menjadi penyalahgunaan narkoba dengan proses pengajuan arbitrasi yang dilakukan melalui BNN, Polres, Kejaksaan, dan Tenaga Medis Dokter dalam menentukan pecandu narkotika akan melakukan rehabilitasi atau vonis hukuman penjara," jelasnya.

Virginia mengatakan, ruang tampung yang tersedia bagi pasien berkapasitas 15-20 orang. Sementara, untuk rawat jalan bagi yang sudah divonis akan dilihat dari putusan pengadilan.

"Ini sangat membantu sekali, karena sebelumnya kita kekurangan tempat. Kedepan kita akan melakukan perawatan inap bagi pecandu narkoba," paparnya.

Baca Juga:Akhirnya Jalan Budi Utomo dan Jalan Pattimura Kota Metro Diperbaiki

Direktur Utama RSUD Ahmad Yani, Fitri Agustina mengatakan, sarana dan prasarana yang tersedia di Balai Rehab Narkotika Adhyaksa sudah lengkap untuk menampung pecandu narkoba.

"Seperti ruangan periksa dokter, asessment, perawat, komputer, ruangan santai, serta sofa di RS sudah bersiap untuk rujukan rehab narkoba,” kata dia.

Selain sarpras, lanjut dia, sumberdaya manusia (SDM) di rumah sakit tersebut juga sudah mumpuni untuk menangani pasien pecandu narkoba.

“SDM juga sudah mumpuni, mulai dari dokter spesialis jiwa sebanyak dua orang, dokter konselor satu, dan perawat terlatih berjumlah dua orang,” papar dia.

Ia mengimbau kepada masyarakat Metro yang memiliki ketergantungan pada narkoba untuk tidak takut datang ke RSUD Ahmad Yani.

“Kami siap memberikan pelayanan kepada pecandu narkotika,” tambahnya. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak