Buntut Video Kampanyekan Anak, Zulkifli Hasan Dilaporkan ke Bawaslu

Kelompok masyarakat sipil itu menduga ada pelanggaran kampanye yang dilakukan Zulkifli Hasan

Wakos Reza Gautama
Selasa, 19 Juli 2022 | 15:54 WIB
Buntut Video Kampanyekan Anak, Zulkifli Hasan Dilaporkan ke Bawaslu
Ilustrasi Zulkifli Hasan. Zulkifli Hasan dilaporkan ke Bawaslu dugaan pelanggaran kampanye. [Dok. Biro Humas Kemendag]

Politik uang, menurut dia, bukan saja berakibat pidana, melainkan sangat mungkin dapat mendiskualifikasi pelakunya dalam kesertaan tahapan pemilu dan kemenangan pemilu.

"Benar bahwa saat ini secara formal belum masuk tahapan pemilu. Dan dengan begitu belum dapat ditetapkan peserta pemilu. Oleh karenanya, seluruh aktivitas parpol belum dapat dinyatakan melanggar tahapan pemilu," kata dia.

Namun, lanjutnya, atas pendapat itu pihaknya mendorong Bawaslu melakukan terobosan penting memaknai kehadiran Bawaslu sebagai institusi pengawas pemilu sepanjang waktu.

"Makna menetapkan masa bakti Bawaslu itu lima tahunan itu untuk memastikan bahwa tidak ada pelaku politik yang menggunakan segala cara untuk mendapatkan suara," katanya.

Baca Juga:Diduga Lakukan Politik Uang dan Ajak Warga Pilih Anaknya Saat Kunjungi Lampung, Mendag Zulhas Dilaporkan ke Bawaslu

Termasuk, kata Alwan, di dalamnya soal menggunakan uang untuk memikat dan mengikat pemilih, jauh sebelum tahapan formal pemilu dilaksanakan.

Pola mengawasi praktik politik uang, menurut dia, mestinya tidak lagi bisa dilakukan dengan cara-cara konvensional dan formal apalagi semata hanya karena alasan tahapan pemilu belum dilaksanakan.

"Slogan Bawaslu yang lebih menitikberatkan pencegahan dapat dimulai dengan melakukan aktivitas yang memastikan tidak adanya praktik-praktik yang melanggar ketentuan pemilu," ujarnya. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini