Dewas KPK: Lili Pintauli Siregar Ajak 11 Orang Nonton MotoGP Mandalika 2022

Dewas KPK menduga Lili Pintauli Siregar mengajak 11 orang lainnya menonton ajang balap MotoGP 2022

Wakos Reza Gautama
Selasa, 19 Juli 2022 | 06:05 WIB
Dewas KPK: Lili Pintauli Siregar Ajak 11 Orang Nonton MotoGP Mandalika 2022
Ilustrasi Mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Lili Pintauli Siregar diduga mengajak 11 orang nonton MotoGP Mandalika 2022. [Dok. KPK]

SuaraLampung.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)sedikit buka suara mengenai kasus Lili Pintauli Siregar.  

Dewas KPK menduga Lili Pintauli Siregar mengajak 11 orang lainnya menonton ajang balap MotoGP 2022, di Sirkuit Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Maret lalu.

"Kalau tidak salah 11 orang yang diajak," kata anggota Dewas KPK Harjono dalam keterangannya, Senin (18/7/2022).

Terkait ajudan Lili yang juga diduga ikut menonton, ia mengatakan Dewas KPK belum mengambil keputusan.

Baca Juga:Bupati Memberamo Tegah Kabur Sebelum Ditangkap, Diduga Ada Kebocoran Informasi OTT KPK

"Soal ajudan belum diambil keputusan oleh dewas prosesnya," ujar Harjono.

Selain itu, soal dugaan Lili aktif meminta akomodasi dan tiket melalui ajudan, ia mengatakan bahwa seharusnya hal itu terungkap dalam persidangan benar atau tidaknya.

Namun, sidang dugaan pelanggaran etik Lili tidak bisa dilanjutkan, karena yang bersangkutan sudah mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua KPK.

"Proses Bu Lili oleh dewas sudah selesai," ujar Harjono.

Sebelumnya, Majelis Sidang Etik KPK memutuskan sidang dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku Lili dinyatakan gugur.

Baca Juga:Dalih Gugatan Praperadilan Sudah Berjalan di Pengadilan, Mardani Maming Ogah Penuhi Panggilan KPK

Ini setelah adanya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 71/P/2022 tentang pemberhentian Lili sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota/Pimpinan KPK.

KPK menyatakan keputusan dewas tersebut sudah tepat. Dengan pengunduran diri Lili yang telah disetujui Presiden, maka statusnya bukan lagi sebagai insan komisi.

Selain itu, KPK juga merujuk pada Pasal 37B ayat 1 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang menyatakan "Dewas KPK bertugas menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK".

Ketika sudah mundur sebagai Pimpinan KPK, maka terperiksa (Lili Pintauli Siregar) bukan lagi menjadi subjek persidangan tersebut.

KPK menilai jika dipaksakan tetap bersidang, justru melanggar ketentuan penegakan kode etik itu sendiri. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak