Sengketa PS Glow dan MS Glow, Shandy Purnamasari dan Juragan 99 Minta Uang Damai Rp 60 Miliar ke Putra Siregar

Putra Siregar dan Septia sempat melakukan mediasi dengan Shandy Purnamasari dan Juragan 99.

Wakos Reza Gautama
Senin, 18 Juli 2022 | 10:55 WIB
Sengketa PS Glow dan MS Glow, Shandy Purnamasari dan Juragan 99 Minta Uang Damai Rp 60 Miliar ke Putra Siregar
Ilustrasi Septia Siregar, istri Putra Siregar, pemilik PS Glow. Septia bongkar fakta adanya permintaan uang Rp 60 miiar dari Shandy Purnamasari dan Juragan 99, pemilik MS Glow. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

"Tidak lama setelah gagalnya perdamaian, Bang Putra dan Managemen ditetapkan sebagai tersangka (kasus lain), namun alhamdulillah tidak berselang lama merek "PStore Glow"yang kita mohonkan dikabulkan oleh Majelis Banding Merek," ujarnya.

Kasus hukum mereka berawal dari Shandy Purnamasari yang ajukan gugatan di PN Negeri Medan pada 15 Maret 2022. Dalam gugatan tersebut, MS Glow dimenangkan.

Putra Siregar kemudian balas gugat MS Glow untuk perkara sama di PN Niaga Surabaya. Di sini, Putra Siregar menang.

Akibatnya, Shandy Purnamasari dan pihak tergugat lainnya dihukum bayar ganti rugi sebesar Rp 37,9 miliar.

Baca Juga:Septia Siregar Terkejut MS Glow Terdaftar sebagai Merek Minuman Serbuk Instan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak