SuaraLampung.id - PS Glow memenangkan gugatan melawan MS Glow di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya terkait sengketa merek.
Akibatnya, pemilik MS Glow, Shandy Purnamasari dan Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 harus membayar ganti kerugian sebesar Rp 37,9 miliar kepada pihak PS Glow.
Septia Siregar dari pihak PS Glow menemukan fakta mengejutkan saat mengecek status MS Glow di Dirjen HAKI.
Ternyata MS Glow terdaftar bukan sebagai perusahaan produk kecantikan melainkan merek minuman serbuk.
Baca Juga:Mediasi, Bos MS Glow Disebut Minta Duit Damai Rp 60 M ke Putra Siregar
"Jadi merek kosmetik MS Glow yang selama ini diproduksi mereka setelah merek tersebut kita cek, ternyata terdaftar untuk kelas 32 yakni merek minuman serbuk instan. Bukan untuk kosmetik yang semestinya kelas 3," kata Septia Siregar di Instagram dikutip Senin (18/7/2022) dikutip dari MataMata.com--grup Suara.com.
Menurut Septia, merek MS Glow milik Shandy Purnamasari dan Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 di Dirjen HAKI terdaftar dengan nama MS Glow for Cantik Skincare di kelas 3.
Sementara produk yang dijual mereka di pasaran dengan nama MS Glow saja.
"Mereka menggunakan merek MS Glow (untuk dijual sebagai kosmetik) bukan MS Glow for Cantik Skincare," ujarnya.
Karena itu, Septia tak terima PS Glow miliknya disebut menjiplak merek MS Glow milik mereka. Terbukti, dia juga telah dimenangkan di Pengadilan Negeri Niaga Surabaya.
Merasa PS Store Glow tak menyalahi aturan, pihaknya pun mengajukan gugatan balik. Hal itu semata untuk mempertahankan diri tanpa maksud menyerang atau menjatuhkan siapa pun.
"Jadi kenapa manajemen menggugat balik di Pengadilan Surabaya itu sebagai upaya membela diri, karena kita sudah berapa kali digugat jadi ini bentuk pertahanan diri, bukan untuk bersaing atau menjatuhkan merek lain," kata Septia.