Anggota DPR Dilaporkan Lakukan Pencabulan di 3 Lokasi, Polisi Sudah Layangkan Panggilan

penyidik memintai keterangan anggota DPR inisial DK sebagai saksi

Wakos Reza Gautama
Kamis, 14 Juli 2022 | 19:13 WIB
Anggota DPR Dilaporkan Lakukan Pencabulan di 3 Lokasi, Polisi Sudah Layangkan Panggilan
Kabag Penum Polri Kombes Nurul Azizah memberi keterangan mengenai kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan anggota DPR inisial DK. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Anggota DPR berinisial DK sedianya diperiksa penyidik Direktorat Tidak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri dalam kasus kekerasan seksual, Kamis (14/7/2022).

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menjelaskan bahwa penyidik memintai keterangan anggota DPR inisial DK sebagai saksi.

"Saat ini penyidik telah mengundang pelapor untuk dimintai klarifikasi," kata Nurul di Mabes Polri, Kamis (14/7/2022).

Menurut Nurul, undangan permintaan klarifikasi telah disampaikan kepada pelapor, agenda permintaan klarifikasi dijadwalkan hari ini.

Baca Juga:Anggota Fraksinya di DPR Berinisial DK Dipolisikan Kasus Pencabulan, Demokrat: Tak ada yang Kebal Hukum

Namun, hingga pukul 14.45 WIB, pelapor belum hadir memenuhi permintaan penyidik.

"Jadi, untuk kasus DK hari ini adalah jadwal pemanggilan untuk klarifikasi terhadap pelapor. Akan tetapi, pelapor belum hadir," ujarnya.

Dalam surat undangan permintaan klarifikasi yang tersebar di kalangan wartawan, kasus tersebut berdasarkan laporan informasi Nomor: LI/35/VI/2022/Subdit V Dittipidum tertanggal 15 Juni lalu.

Dari laporan tersebut, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/793/VI/2022/Dittipidum tertanggal 24 Juni 2022.

Terlapor DK disangkakan melakukan perbuatan cabul yang terjadi di Jakarta, Semarang (Jawa Tengah), dan Lamongan (Jawa Timur), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP.

Baca Juga:Moeldoko soal Izin Pesantren Shiddiqiyyah Batal Dicabut: Sangat Bijaksana

Dikabarkan laporan dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) selaku pendamping korban. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini