Syarat Naik KA Rajabasa dan KA Kualastabas

Salah satu aturan yang diterapkan bagi pelanggan KA Rajabasa dan Kualastabas

Wakos Reza Gautama
Selasa, 12 Juli 2022 | 10:33 WIB
Syarat Naik KA Rajabasa dan KA Kualastabas
Ilustrasi KA Rajabasa. Syarat naik KA Rajabasa dan KA Kualastabas. [ANTARA]

SuaraLampung.id - PT KAI Divre IV Tanjungkarang menerapkan persyaratan bagi penumpang yang ingin naik KA Rajabasa dan Kualastabas. 

Salah satu aturan yang diterapkan bagi pelanggan KA Rajabasa dan Kualastabas adalah wajib vaksinasi booster.

Bagi yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku pada saat boarding.

Kebijakan ini berlaku mulai keberangkatan 17 Juli 2022.

Baca Juga:Tiket KA Rajabasa Jurusan Stasiun Tanjungkarang-Stasiun Kertapati Sampai H+8 Habis Terjual

Kabag Humas Divre IV Tanjungkarang, Jaka Jarkasih, Senin mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Juli 2022.

“Divre IV Tanjungkarang mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” kata Jaka.

Jaka mengajak calon pelanggan untuk mulai melakukan vaksinasi hingga vaksin ke-3 untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19 pada lokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Divre IV Tanjungkarang sendiri saat ini sudah menyediakan fasilitas vaksinasi di klinik Mediska Tanjungkarang dan Baturaja. Jumlahnya akan terus ditambah menjelang pemberlakuan SE Kemenhub No 72 tersebut pada 17 Juli mendatang.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Rajabasa dan Kualastabas mulai 17 Juli:

a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

Baca Juga:Ludes Terjual! Tiket Kereta Api Rajabasa dan Kualastabas Habis Dipesan Pemudik

b) Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

c) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

e) Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

f) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Jaka.

Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan. Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.

Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

Pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

Pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Untuk dapat naik kereta api, suhu badan pelanggan harus tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius.

Selain itu, Divre IV Tanjungkarang juga masih menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp35.000 di stasiun Tanjungkarang untuk membantu calon pelanggan yang akan melengkapi persyaratan.

Divre IV Tanjungkarang optimis bahwa adanya kebijakan ini tidak menyurutkan minat masyarakat untuk bepergian dengan kereta api yang selalu mengedepankan protokol kesehatan. (ANTARA)

REKOMENDASI

News

Terkini