SuaraLampung.id - Kritikan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) terhadap institusi Polri selama kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditanggapi bijak oleh Mabes Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut kritik KontraS akan menjadi bahan evaluasi untuk institusi Polri agar lebih baik.
"Tentu kami akan melihat apakah itu sebuah evaluasi pada Polri, sebuah kritikan kepada pihak Polri, yang tentunya kami berpikir secara positif (positive thinking) bahwa siapa pun menginginkan Polri lebih baik," kata Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta, Kamis (30/6/2022).
Ramadhan juga mengatakan bahwa pihak kepolisian tidak antikritik dan terbuka terhadap seluruh masukan dari masyarakat.
"Siapa pun yang memberikan analisis dan memberikan penilaian terhadap institusi Polri, kami akan menerima dengan tangan terbuka," ujarnya.
Mengenai dugaan tindak kekerasan oleh aparat kepolisian, sebagaimana KontraS menyampaikan hal itu dalam laporannya, Ramadhan mengatakan bahwa pihaknya akan menjadi hal tersebut sebagai bahan evaluasi untuk memastikannya hal itu tidak terulang.
Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa tugas pokok Polri adalah memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat serta penegakan hukum.
Pada kesempatan itu, dia menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan tindakan tegas terhadap oknum anggota kepolisian yang bertindak dengan melanggar prosedur.
"Bila ada tindakan-tindakan oknum yang di luar SOP atau di luar petunjuk yang sudah diberikan atau ditetapkan Polri, kami akan melakukan penindakan," ujarnya.
Sebelumnya, KontraS merilis laporan berisi kritik terhadap kinerja Polri dalam rentang waktu Juli 2021—Juni 2022.
"Secara umum Presisi yang diangkat sebagai slogan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo itu bicara soal Prediktif Responsibilitas Transparansi Berkeadilan. Namun, sayangnya kami melihat selama setahun belakangan justru sejumlah hal yang terkait dengan slogan tersebut tidak kami temukan di lapangan," kata Wakil Koordinator KontraS Rivanlee Anandar di Jakarta, Kamis.
Terkait dengan hal itu KontraS telah menyusun beberapa rekomendasi terhadap Polri yang pertama kepolisian harus mengevaluasi institusi secara struktural dengan mengidentifikasi akar permasalahan. Perbaikan tidak hanya berfokus pada citra semata, tetapi kinerja aparat di lapangan.
Kedua, membatasi potensi penyalahgunaan wewenang dengan mempersempit diskresi yang terlalu besar. Selain itu, Polri harus membangun sistem supervisi dan kontrol yang ketat dan memadai.
Ketiga, kepolisian harus berhenti melakukan kriminalisasi dan tindakan represif terhadap ekspresi masyarakat.
Keempat, kepolisian harus melindungi kepentingan hukum kaum minoritas demi menghadirkan hak atas rasa aman sebagaimana mandat konstitusi serta peraturan perundang-undangan lainnya.
Kelima, dalam kasus-kasus konflik sumber daya alam kepolisian sebagai institusi negara harus berdiri pada kutub netral dan tidak berpihak pada salah satu pihak.
Keenam, kepolisian sebagai aparat keamanan harus secara serius melakukan perubahan pendekatan di Papua. Langkah-langkah kontraproduktif seperti penurunan aparat besar-besaran dan pendekatan keamanan harus diubah.
Ketujuh, memperbaiki perspektif gender pada setiap anggota kepolisian dan anggota harus bekerja secara profesional menindaklanjuti kasus demi memberikan keadilan bagi masyarakat. Kepolisian juga harus segera menghapus kultur buruk, seperti penolakan kasus dengan berbagai alasan.
Kedelapan, Polri harus secara konsisten menjalankan peraturan perundang-undangan. Anggota yang melakukan pelanggaran pidana harus diseret ke mekanisme peradilan pidana yang imparsial dan independen. Kesalahan aparat di lapangan jangan ditutup-tutupi dan harus dibuka setransparan mungkin. (ANTARA)