SuaraLampung.id - Aktor laga Iko Uwais akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Bekasi Kota untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus penganiayaan desainer interior bernama Rudi.
Iko Uwais datang ke Polres Metro Bekasi Kota pada Selasa (28/6/2022) didampingi pengacaranya Rahim Key.
Kedatangan Iko Uwais ini lebih cepat dari permintaan Iko sebelumnya yang meminta pemeriksaan berlangsung pada hari ini Kamis (30/6/2022).
Permintaan Iko ini direspons aparat kepolisian yang meminta Iko tidak menunda-nunda pemeriksaan sehingga bisa dijemput paksa.
Baca Juga:Sopir Dikeroyok Gegara Salip Bus Rombongan Haji: Mau Naik Haji Malah Naik Pitam
"Iko Uwais itu dipanggil secara resmi pada hari Selasa kemarin," ujar Rahim saat dikonfirmasi, Kamis (30/6/2022) dikutip dari Matamata.com--grup Suara.com.
Rahim Key kemudian menegaskan bahwa polisi tidak perlu melakukan upaya penjemputan paksa untuk membuat Iko Uwais hadir pemeriksaan.
"Seperti yang saya katakan sebelumnya bahwa Iko pasti akan kooperatif," kata dia.
Sayang, Rahim Key enggan menjelaskan secara rinci tentang materi pemeriksaan Iko Uwais.
"Yang pasti pemeriksaan berjalan lancar," ucapnya.
Baca Juga:Iko Uwais Penuhi Panggilan Polisi Usai Disinggung Soal Jemput Paksa
Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Bekasi Kota memanggil Iko Uwais lagi pada 25 Juni 2022 untuk diperiksa. Namun sang aktor meminta penundaan hingga 30 Juni 2022 karena berhalangan hadir.
- 1
- 2