Penjelasan Kemenag tentang Tambahan 10 Ribu Kuota Haji yang tak Terpakai

tambahan 10.000 kuota haji 2022 belum bisa ditindaklanjuti karena waktu yang tersedia

Wakos Reza Gautama
Rabu, 29 Juni 2022 | 13:08 WIB
Penjelasan Kemenag tentang Tambahan 10 Ribu Kuota Haji yang tak Terpakai
Ilustrasi Jamaah haji. Penjelasan Kemenag mengenai tambahan 10 ribu kuota haji yang tidak terpakai. [AFP]

Setelah itu, harus diterbitkan Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Pelunasan Haji bagi Kuota Tambahan.

Bersamaan itu, lanjut Hilman, Kemenag harus melakukan verifikasi data jamaah yang berhak berangkat untuk kemudian diumumkan sebagai jamaah yang berhak melakukan pelunasan. Tahap selanjutnya adalah masa pelunasan.

Bersamaan dengan pelunasan, Kemenag akan melakukan pengurusan dokumen jamaah, mulai dari paspor, pemaketan layanan, dan visa. Namun, pemaketan tidak bisa dilakukan jika belum kontrak layanan dan pembayaran dengan penyedia layanan di Saudi.

Begitu juga dengan visa jamaah, tidak bisa diterbitkan sebelum ada pemaketan. Input pemaketan belum bisa dilakukan jika belum ada kepastian kloter dan jadwal penerbangan.

Baca Juga:Cuaca Ekstrem, Ini Jadwal Baru Lempar Jumrah untuk Jemaah Haji Indonesia

"Jadwal penerbangan tidak bisa dilakukan sebelum ada kontrak penerbangan dan slot time. Jadi perlu ada penyesuaian kontrak," katanya.

Untuk haji khusus juga menurut Hilman kondisinya tidak jauh berbeda. Para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) juga harus melakukan sejumlah tahapan yang memakan waktu tidak sebentar hingga proses pelunasan dan pemaketan.

"Termasuk proses pengembalian Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus dari BPKH ke PIHK, pengurusan tiket dan kontrak layanan di Arab Saudi, serta input data ke E-Haj dan pemvisaan," terang Hilman.

Sebagai perbandingan, tahun 2019 Indonesia juga mendapat kuota tambahan 10 ribu. Namun, kepastian adanya kuota tambahan itu sudah diperoleh pada bulan April 2019. Padahal pemberangkatan kloter pertama saat itu pada 5 Juli 2019. (ANTARA)

Baca Juga:Saudi Beri 10 Ribu Kuota Tambahan Haji, Dirjen PHU: Tidak Cukup Waktu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini