Ma'ruf Amin: MUI akan Keluarkan Fatwa Diperbolehkannya Ganja untuk Medis

MUI akan mengeluarkan fatwa mengenai penggunaan ganja untuk alasan medis.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 28 Juni 2022 | 16:21 WIB
Ma'ruf Amin: MUI akan Keluarkan Fatwa Diperbolehkannya Ganja untuk Medis
Ilustrasi Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Ma'ruf Amin menyatakan MUI akan mengeluarkan fatwa terkait hukum penggunaan ganja untuk medis. [KIP-Setwapres]

SuaraLampung.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespons terkait polemik penggunaan tanaman ganja untuk kepentingan medis. 

Rencananya, kata Ketua Dewan Pertimbangan MUI Ma'ruf Amin, MUI akan mengeluarkan fatwa mengenai penggunaan ganja untuk alasan medis.

"MUI ada putusan bahwa memang ganja dilarang dalam arti membuat masalah, dalam Alquran dilarang, masalah kesehatan itu sebagai pengecualian, MUI harus membuat fatwanya. Fatwa baru membolehkannya," kata Wakil Presiden Ma'ruf Amin di kantor MUI Jakarta, Selasa (28/6/2022).

"Artinya ada kriteria, saya kira MUI akan segera mengeluarkan fatwanya untuk bisa dipedomani oleh DPR," tambah Ma'ruf.

Baca Juga:Maruf Amin Tegaskan Nikah Beda Agama Dilarang Berdasarkan Fatwa MUI

Fatwa tersebut, menurut Ma'ruf, penting agar jangan sampai penggunaan ganja untuk alasan medis malah mendatangkan lebih banyak masalah.

"Jangan sampai nanti berlebihan dan menimbulkan kemudaratan, ada berbagai klasifikasi. Saya kira ganja itu ada varietas-nya. Nanti supaya MUI membuat fatwa berkaitan dengan varietas-varietas ganja itu," ungkap Ma'ruf.

Sebelumnya ramai dibicarakan seorang ibu bernama Santi Warastuti asal Sleman, Yogyakarta, beserta anaknya Pika yang mengidap "cerebral palsy" atau gangguan yang memengaruhi kemampuan koordinasi tubuh seseorang, melakukan aksi damai di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta pada Car Free Day (CFD), Minggu (26/6/2022).

Santi berjalan dengan memegang papan putih dengan tulisan besar "Tolong Anakku Butuh Ganja Medis".

Santi juga membawa sebuah surat yang ditujukan kepada hakim Mahkamah Konstitusi agar segera memutuskan gugatan uji materi terhadap UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ia mohonkan sejak dua tahun lalu.

Baca Juga:Wapres Maruf Amin Janjikan Ganti Rugi Hewan Kurban Mati karena PMK

Uji materi UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika itu dilayangkan Santi ke MK bersama dua orang ibu lain pada November 2020. Ketiganya mempersoalkan penjelasan Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan Pasal 8 Ayat (1) UU Narkotika yang melarang penggunaan ganja untuk pelayanan kesehatan.

Pasal ini dianggap merugikan hak konstitusional pemohon karena menghalangi mereka untuk mendapatkan pengobatan bagi sang buah hati. Ketiganya ingin MK melegalkan penggunaan narkotika golongan I untuk pengobatan.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kemudian mengatakan pihaknya akan membuat kajian legalisasi ganja untuk kepentingan medis. Dasco menyebut belum ada kajian soal penggunaan ganja medis di Indonesia.

Sementara Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyatakan akan melakukan kajian dengan mendengarkan pendapat para dokter dan farmakolog terkait legalisasi ganja untuk kepentingan medis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini