Surat Edaran tersebut memperkenankan hakim untuk memutus pidana di bawah ancaman pidana minimum selama fakta hukum di persidangan menunjukkan terdakwa adalah penyalahguna narkotika.
“Hanya saja solusi ini belum menyelesaikan permasalahan secara menyeluruh karena terhadap terdakwa tetap dinyatakan terbukti melakukan Pasal 111 dan Pasal 112 UU Narkotika sehingga peluang untuk menjatuhkan rehabilitasi menjadi tertutup,” ucapnya.
Hal inilah yang lantas mengakibatkan disparitas pemidanaan atau perbedaan penjatuhan hukuman pidana terhadap perkara yang memiliki karakteristik serupa, paparnya.
“Disparitas pemidanaan juga bertolak belakang dari tujuan hukum, yaitu kepastian, kemanfaatan, dan keadilan,” kata Syarifuddin. (ANTARA)