Sempat beberapa hari tidak aktivitas saat adanya penolakan dari masyarakat.
"Sempat ada sekelompok perwakilan dari masyarakat yang protes. Dan sempat terhenti beberapa hari tidak ada truk pengangkut batu bara yang melintas. Tapi saat ini truk tronton pengangkut batu bara itu mulai beroperasi lagi" ujar warga.
Aktivitas kendaraan truk tronton pengangkut batu bara yang diduga kelebihan beban muatan berdampak pada kerusakan jalan Nasional lintas Sumatera di Kabupaten Lampung Utara mulai dari Bukit Kemuning hingga Kecamatan Blambangan Pagar atau hingga perbatasan Lampung Tengah.
Dalam pantauan, angkutan batu bara terlihat beroperasi malam hari. Truk tronton dengan muatan lebih dari 30 ton itu melintas di wilayah Lampung Utara dengan cara beriringan atau konvoi.
Baca Juga:Gercep, Polres Bontang Bakal Usut Aktivitas Tambang Ilegal di Desa Santan Ulu
Berdasarkan UU No 3 tahun 2020 disebutkan bahwa dalam kegiatan usaha pertambangan wajib menggunakan jalan khusus tambang yang merupakan jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan atau kelompok untuk kepentingan sendiri.