Di Hadapan Komandan Satuan TNI AD, Komnas HAM Paparkan Larangan bagi Prajurit Terkait HAM

Pembelakan materi HAM ini sebagai upaya pendekatan sosial oleh prajurit TNI AD saat bertugas

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 25 Juni 2022 | 10:24 WIB
Di Hadapan Komandan Satuan TNI AD, Komnas HAM Paparkan Larangan bagi Prajurit Terkait HAM
Ilustrasi Kantor Komnas HAM. Komnas HAM paparkan materi HAM di hadapan para komandan satuan di TNI AD. [komnasham.go.id]

SuaraLampung.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI memberikan pembekalan tentang wawasan HAM kepada TNI Angkatan Darat (AD).

Pembelakan materi HAM  ini sebagai upaya pendekatan sosial oleh prajurit TNI AD saat bertugas di lapangan.

"Upaya pendekatan sosial dan humanis perlu dilakukan prajurit TNI AD untuk penanganan situasi tertentu ketika bertugas di lapangan," kata Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (24/6/2022).

Pembekalan terkait dengan HAM tersebut diberikan Ketua Komnas HAM dalam kegiatan apel Komandan Satuan TNI AD di Akademi Militer TNI Magelang, Jawa Tengah.

Baca Juga:Pindad Jalin Kerjasama dengan Nexter untuk Pengadaan Amunisi Tank 120 MM

Pembekalan HAM bertajuk Indonesia dan Hak Asasi Manusia tersebut disampaikan Ahmad Taufan kepada para komandan korem (danrem), komandan kodim (dandim), komandan batalyon (danyon), komandan brigade (danbrig), komandan lembaga pendidikan (danlemdik), serta calon komandan satuan (dansat) di lingkungan TNI AD.

Upaya tersebut untuk mendorong tugas-tugas TNI yang menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), mendukung penegakan hukum, serta menjaga harkat dan martabat manusia yang berlandaskan HAM.

Pada kesempatan itu, Taufan juga menjelaskan batasan-batasan tindakan yang dilarang bagi prajurit terkait dengan HAM.

Beberapa larangan itu, misalnya pembunuhan, kecuali kepada musuh bersenjata dalam konteks pertempuran.

Larangan berikutnya ialah melakukan penyiksaan untuk mendapatkan informasi, memperkosa karena melanggar kode kehormatan militer, dan menghilangkan atau menculik orang lain.

Baca Juga:Bayi Kembar Siam Ratih dan Ririn Kemungkinan Tidak Dipisah

"Termasuk juga merusak dan mengambil harta benda orang lain serta melakukan penghukuman di luar putusan pengadilan atau dengan kata lain main hakim sendiri," kata dia.

Apel TNI AD tersebut dipimpin oleh Kepala Staf TNI Angkatan Darat Dudung Abdurachman serta dihadiri Danpusenif Kodilatad, Danpusterad, serta 1.000 peserta dari berbagai kesatuan. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak